Kamis, 08 November 2018

LGBT


LGBT!!!!


1.      Defenisis LGBT:
LGBT adalah akronim atau singkatan dari kata L=Lesbian, G=Gay, B=Biseksual, T=Transgender. Lesbian adalah orientasi seksual yang mana seorang perempuan mempunyai kesukaan seksual terhadap perempuan. Gay adalah orientasi seksual yang mana seorang laki-laki mempunyai kesukaan terhadap laki-laki. Biseksual adalah sebuah orientasi seksual yang mana orang tersebut mempunyai kesukaan seksual terhadap 2 jenis kelamin, perempuan dan laki-laki. Jadi Lesbian, Gay dan Biseksual adalah orientasi seksual.
Sedangkan Transgender bukan orientasi seksualtetapi sebuah kelainan di mana seseorang merasa bahwa gender yang dia punya secara fisik tidak cocok dengan gender yang dia rasakan. Sering ada istilah “trapped in the wrong body” atau terperangkap dalam tubuh yang salah. Dalam transgender sendiri ada istilah transgender women atau transwoman dan transgender man atau transman.Transgender women yaitu istilah bagi seorang laki-laki yang sadar bahwa secara kejiwaan dia adalah seorang perempuan. Transgender man adalah istilah seorang perempuan yang sadar bahwa secara kejiwaan dia adalah seorang laki-laki. Istilah ini dibedakan dari Transeksual. transeksual bermakna laki-laki atau perempuan yang sudah mengubah kelamin mereka.
2.      Istilah yang berdekatan dengan LGBT
a.      Homoseksual, homoseksual adalah istilah untuk menyebut orang yang (suka dengan sesama jenis kelamin).  Homoseksualitas bisa dikategorikan menjadi dua yaitu Lesbian dan Gay. .  Sering kali julukan homo diberikan kepada para gay, padahal homo yang berasal dari kata homoseksual sebenarnya juga merupakan orientasi seksual para lesbian.
b.      Heteroseksual, heteroseksual adalah istilah yang digunakan untuk menyebut orang  yang suka dengan lawan jenis kelamin.
c.       Biseksual, biseksual adalah (suka dengan 2 jenis kelamin).
d.      Aseksual, tidak tertarik dengan seks sama sekali.
e.       Waria, istilah yang menjadi gabungan dari kata wanita pria. Bencong termasuk dalam golongan waria.
f.        Hermafrodit orang yang memiliki dua jenis kelamin, pseudohemafrodit ialah orang yang memiliki jenis kelamin dalam laki-laki tetapi jenis kelamin luarnya perempuan, juga sebaliknya.
g.      Banci, istilah untuk merujuk pada transwomen. Tomboi sebaliknya seorang perempuan yang memiliki sifat atau prilaku seperti laki-laki.
h.      Bencong sebenarnya adalah laki-laki asli yang menyamar jadi perempuan karena tuntutan ekonomi atau social.
i.        Orientasi seksual, sama artinya dengan kecendrungan seksual.
j.        Panseksual, ketertarikan kepada orang lain tanpa memandang gender atau jenis kelamin. Seseoran bisa tertarik kepada laki2, perempuan, gay maupun lesbian.
k.      Poliseksual, sama seperti panseksual.
l.        Gender lebih bermakna sosiologis artinya kita mengktegorikan seseoran sebagai laki-laki atau perempuan berdasarkan apa perannya dalam budaya atau social.
m.    Seksualitaslebih bernada biologis.
n.      Interseksual, adalah oran yang kita tidak tahu dia berjeniskelamin apa.
3.      Istilah-istilah yang digunakan dalam dunia gay dan lesbi.
a.       Top/Bottom adalah suatu role seks dalam dunia gay yang berperan sebagai pria.
b.      Bot adalah istilah untuk menunjukan seoran gay yang berperan sebagai wanita.
c.       Vers ialah istilah yang digunakan untuk menunjukan seoran gay yang berperan ganda bisa sebagai gay dan bot mengikuti situali.
d.      Gadun gay tua.
e.       Brondong gay muda.
f.       Kucing adalah gay yang menyimpan gadu2 tajir.
g.      Escort orang yang punya badan bagus untuk melayani gay.
h.      Butchy sebagai cowok dalam hubungan lesby.
i.        Femme sebagai cewek dalam hubunga gay.
j.        Andro bisa kedua-duanya dalam lesby.
k.      No Label, lesby yang tidak ingin diberi label.
4.      Sejarah Perkembangan LGBT
Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an. Sejak revolusi Prancis 1789 dan deklarasi HAM (manusia dilahirkan bebas dan tetap setara di dalam hak. Perbedaan social dapat ditemukan hanya pada keperluan umum 15 isinya). dimana humanisme dijunjung tinggi maka kebebasan individu tak terbendung lagi dengan alasan kebebasan berkehendak dan hak asasi manusia
Pada tahun 1960-an kaum LGBT atau GLBT (hampir seluruh Eropa) secara tegas menuntut kesamaan hak dengan warga negara lainnya tanpa membedakan orientasi seksualnya. Di Amsterdam, pada tanggal 4 Mei 1970 Aksi Kelompok gay Muda Amsterdam atau Amsterdamse Jongeren Aktiegroep Homoseksualiteit melakukan aksi peringatan nasional untuk para korban meninggal akibat kekerasan yang dialami korban homoseksual. Pada tahun 1990-an istilah LGBT atau GLBT ini banyak di gunakan di Amerika Serikat.
Pada bulan Mei 1979, dicetuskan dari ide anggota Center for Culture and Recreation sebuah organisasi lesbian yang didirikan pertama kali di Amsterdam tahun 1946 untuk mendirikan sebuah monument peringatan bagi kaum homoseksual yang bekerja sama dengan kelompok gay dari Partai Sosialist Pasifist ( The Gay Group of The Pasifist Socialist Party). Ide ini mendapat dukungan dari kelompok gay dan lesbian, baik dari individu maupun kelompok yang terdiri dari 7152,- group lesbian dan gay juga dukungan dan antusiasme dari dunia internasional.
Tidak semua orang yang disebutkan setuju dengan istilah LGBT atau GLBT. Contohnya ada yang berpendapat bahwa pergerakan transgender dan transeksual tidak sama dengan lesbian, gay, dan biseksual (LGB). Seorang Psikiatri Ilmu Kejiwaan berpendapat bahwa baik heteroseksualitas maupun homoseksualitas adalah bentukan norma, sementara "biseksualitas" adalah kondisi normal manusia yang ditolak oleh masyarakat. Sebuah kamus kedokteran tahun 1901 mengurutkan heteroseksualitas sebagai ketertarikan seksual yang "menyimpang" lawan jenis, sedangkan pada 1960-an heteroseksualitas disebut "normal.
5.      Penyebab seseorang menjadi LGBT.
a.      Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan bisa memicu terjadinya LGBT, misalnya saja karena salah pergaulan. Dalam berteman, sudah selayaknya kita "memilih" teman yang memiliki perilaku baik. Ketika seseorang berteman dengan orang yang termasuk LGBT, ada kecenderungan dia akan ikut menjadi anggota LGBT disebabkan faktor pengaruh teman. Jadi, lingkungan dan kebiasaan menjadi faktor pemicu paling besar terjadinya LGBT. Di Indonesia misalnya adanya pengaruh budaya barat yang masuk ke Indonesia juga bisa menyebabkan penyimpangan perilaku ini terjadi. 
b.      Faktor keluarga 
Jika seorang anak mengalami kekerasan di lingkungan keluarganya, hal ini bisa menjadi salah satu faktor yang menyebabkan dia menjadi LGBT. Sebagai contoh, seorang anak perempuan yang mendapatkan perlakukan kasar dari ayah atau saudara laki-lakinya akan berpikir untuk membenci lawan jenisnya. Alhasil, dia memilih untuk hidup sebagai LGBT karena pengalaman hidup yang tidak mengenakkan. Oleh sebab itulah, peranan di dalam keluarga sangat penting. Kehangatan dan keharmonisan keluarga akan mendorong anak untuk tumbuh normal dan wajar. Selain itu, jika kedua orang tua memberikan pendidikan agama dan moral yang baik, hal ini akan membentengi seseorang untuk menyimpang menjadi LGBT. Ada juga alasan lain yaitu ketika orang tua terlalu mengidam-idamkan anak laki2 tetapi yang lahir justeru sebaliknya. Anak ini akan berkembang sesuai dengan keinginan ortu. Juga penjelasan tentang seks yang kurang dan sikap ortu yang sering mengekang anak. 
c.    Faktor Genetik
Kemudian, faktor penyebab LGBT bisa terjadi ialah karena faktor genetik. Maksudnya ialah penyimpangan seksual seperti Lesbian, Gay, Biseksual ataupun Transgender bisa terjadi karena adanya riwayat keturunan dari anggota keluarga sebelumnya.
Dalam tubuh manusia, kromosom seorang laki-laki normal ialah XY dan perempuan yaitu XX. Namun, di kehidupan nyata, bisa ditemukan bahwa seorang laki-laki memiliki kromosom XXY. Kelebihan kromosom ini bisa menyebabkan dia memiliki perilaku menyerupai seorang perempuan. Bahaya LGBTFaktanya, penyebaran LGBT begitu cepat. Bahkan, yang tadinya terlahir sebagai perempuan atau laki-laki "normal" dapat terkena hal tersebut. Hal tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja karena dampaknya sangat besar.Maraknya LGBT juga karena masalah bebasnya media-media sosial, pornografi yang harus kita jaga, harus dilarang tegas oleh pemerintah. Tadinya mereka sehat lahir dan batin, tapi jadi seperti itu karena pergaulan, tren sosial yang menyimpang. Walau konon ada semacam usaha-usaha atau tren dari negara lain, karena menyangkut masalah HAM, ada dukungan dari PBB, kita nggak perlu peduli.
d.   Faktor aklak dan moral, misalnya iman yang kurang sehingga mudah terjerumus dalam penyimpangan dan juga kesukaan akan hal-hal yang berbau porno.
e.    Pengetahuan agama yang sangat minim.
6.      Bahaya LGBT
LGBT bisa membahayakan kesehatan, pendidikan dan moral seseorang.
a.    Kanker anal atau dubur 
Para gay melakukan hubungan sek anal sehingga mereka memiliki resiko tinggi terkena penyakit kanker anal.
b.    Kanker mulut.Kebiasaan melakukan oral seks bisa menyebabkan kanker mulut. Sebab, faktanya rokok bukanlah satu-satunya penyebab kanker mulut terjadi. Hal ini sesuai dengan studi di New England Journal of Medicine yang dimuat di situs Dallasvoice.
c.    Meningitis Meningitis atau radang selaput otak terjadi karena infeksi mikroorganisme, kanker, penyalahgunaan obat-obatan tertentu dan mengalami peradangan tubuh. Namun, hal lain diungkapkan dalam tulisan di DetikHealth bahwa meningitis terjadi karena penularan hubungan seks yang dilakukan oleh LGBT.
d.   HIV/AIDS
Umumnya, para LGBT memiliki gaya hidup seks bebas dengan banyak orang sehingga kecenderungan terkena virus HIV/ AIDS sangat tinggi.
e.     Dampak Pendidikan.
Selain berdampak pada kesehatan, LGBT juga mempengaruhi pendidikan seseorang. Sebab faktanya, seorang LGBT memiliki permasalahan putus sekolah 5 kali lebih besar dibandingkan dengan siswi atau siswa normal.
f.     Dampak keamanan 
Adanya LGBT ini menyebabkan terjadinya pelecehan seksual terjadi di mana-mana. Bahkan, banyak kasus yang mana pelecehan tersebut terjadi pada anak-anak. 
7.    Cara Mengatasi LGBT.
 Karena dampak LGBT sangat mengerikan, sebaiknya ada upaya untuk mencegah timbulnya LGBT. Caranya antara lain sebagai berikut ini:
1. Menjaga pergaulan 
2. Menutup segala celah pornografi misalnya dari gadget. Orang tua harus aktif dalam hal ini. 
3. Diadakan kajian atau seminar mengenai bahaya LGBT di sekolah-sekolah
4. Adanya undang-undang yang melarang adanya LGBT sehingga hal ini tidak menyebar semakin parah. 
5. Diadakan penyuluhan keagamaan mengenai LGBT yang menyimpang dari aturan agama.
6. Tetapi juga ada terapi. Terapi LGBT yang kami maksud adalah Brainwave Homoseksual Therapy, yaitu sebuah terapi modern yang dirancang khusus oleh para ahli untuk mengatasi gangguan homoseksual, menghilangkan gangguan kelainan homoseks, lesbian dan biseksual. dan menjadikan hidup lebih baik dan lebih normal.Brainwave Homoseksual Therapy bekerja dengan menggunakan media brainwave yang dipadukan dengan visualisasi diri. Stimulus positif dari brainwave atau gelombang otak akan memberikan efek menangkan, memberikan ketenangan dan kenyamanan dalam diri Anda serta memudahkan Anda memasuki pikiran bawah sadar Anda untuk menghilangkan kebiasaan buruk dan gangguan homoseks dari diri Anda. Sementara visualisasi yang Anda lakukan saat menggunakan terapi ini akan menamkan kebiasaan positif dalam diri Anda, menjadikan Anda pribadi yang lebih baik yang memiliki aktivitas dan kehidupan seksual yang normal.Terapi ini telah melewati proses penelitian ahli selama bertahun-tahun sebelum bisa digunakan dan dipasarkan ke publik. Terapi ini juga telah dibuktikan keefektifannya oleh banyak pihak termasuk para ahli. Untuk memudahkan Anda dalam menggunakannya, terapi ini diproduksi dalam bentuk CD Audio Terapi.
Dengan hal-hal tersebut, diharapkan LGBT dapat dicegah dan penyebarannya tidak semakin luas. LGBT merupakan suatu masalah kejiwaan yang perlu ditangani oleh semua pihak baik dari pelaku maupun lingkungan sekitar. Dengan adanya kerja sama yang baik, bukan tidak mungkin masalah LGBT yang menjadi kontroversi ini bisa diatasi dengan baik.
8.      LGBT dan Realitas Indonesia
a.      Secara moral sosila
b.      Secara hukum
Hukum anti LGBT, Pasal 292 kuhp orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Hukum pelegalan LGBT isinya berdasarkan berbagai hukum tentang hak asasi maka LGBT masih dilegalkan, artinya masih ada kekosongan hukum.
c.       Uraian
Isu LGBT belakangan diperbincangan banyak orang di media sosial setelah MK menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertama, apakah perilaku LGBT dapat dibenarkan? Kedua, apakah konsesi norma hukum Indonesia menerima pelanggengan perilaku LGBT? Ketiga, bagaimana secara aktif mengawal penegakan hukum tersebut?
Pertama, apakah prilaku LGBT dapat dibenarkan? LGBT saat ini lebih dari sekadar sebuah identitas, tetapi juga merupakan campaign substance and cover atas pelanggengan Same Sex Attraction (SSA). Perilaku LGBT dimulai dari suatu preferensi homoseksual, kemudian mewujud dalam perbuatan homoseksual, lalu pada akhirnya melekat dalam bentuk perjuangan untuk diterima sebagai perilaku normal dalam membentuk institusi keluarga. Preferensi homoseksual itu hadir dalam keyakinan atas aktualisasi diri, pemikiran berisi pembenaran preferensi tersebut, dan keinginan yang mendorong untuk merealisasikannya. Perbuatan homoseksual itu mewujud dalam hubungan interpersonal sesama homoseksual. Selanjutnya, pembentukan keluarga LGBT adalah fase paling mutakhir dalam melanggengkan kedua perilaku yang lainnya, baik preferensinya maupun perbuatannya sebagai homoseksual. Perilaku LGBT pada gilirannya akan mendorong hadirnya pemahaman yang menyimpang tentang seksualitas. Dikatakan menyimpang karena tidak dapat menyatukan antara keinginannya dengan prinsip-prinsip dasar kehidupan, sehingga terjadi gangguan keberfungsian sosial. Faktanya, tidak ada satu pun agama, nilai kemanusiaan, atau nilai kemanfaatan manapun yang membenarkan perilaku demikian. Barangkali satu-satunya dasar pemikiran yang membenarikan ialah falsafah etis hedonisme yang tidak rampung.  Aristippus sebagai tokoh falsafah hedonisme dan murid Socrates menyebutkan bahwa yang terpenting dalam hidup manusia adalah kesenangan. Namun, apabila kita melihat seluruh catatan filsafat Barat tentang filsafat hedonisme, tidak ada yang menyebutkan bahwa kesenangan yang dimaksud itu adalah hal yang secara langsung diingini oleh hasrat yang fana. Seluruhnya mengarahkan pada pemikiran untuk mencapai kesenangan yang hakiki dimana berlaku pengendalian diri dan kesejatian insani. Telah nyata bahwa wahyu Tuhan mengutuk perilaku homoseksual. Juga tidak akan ada akal sehat yang membenarkannya. Pun tidak akan ada pandangan berwawasan kebangsaan yang akan membelanya. Di luar itu, cuma akal dan pandangan yang bertekuk lutut di bawah hasrat pemenangan diri sendiri atau ketidaksadaran atas perusakan tatanan kemasyarakatan yang bermartabat saja yang mungkin mendukungnya.
Kedua,Apakah konsesi norma hukum di Indonesia menerima pelanggengan perilaku LGBT? Bangsa Indonesia ini, kata Soepomo, dibangun dalam suatu tatanan integralistik. Artinya, kita adalah masyarakat organis. Setiap diri kita adalah anggota dari rumpun keluarga-keluarga. Model kemanusiaan kita sebagai orang Indonesia adalah pemuliaan generasi dengan jelasnya garis keturunan yang membentuk rumpun-rumpun kemasyarakatan. Inilah jati diri pertama dalam bangunan hukum nasional pasca proklamasi kemerdekaan pada 1945.
Sebaliknya, pembukaan konstitusi kita memuat dengan konteks berpikir yang berbeda: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar....Kita memiliki worldview sebagai bangsa, antara anak dan orangtua, guru dan murid, istri dan suami, kakek dan nenek, sepupu, paman dan bibi, saudara, dan tetangga. Bangsa ini adalah bagian dari keutuhan diri kita sendiri. Kita memiliki worldview sebagai kesatuan masyarakat organis yang meraih pencerdasan, bukan sekedar meraih pemenangan pribadi-pribadi. Oleh karenanya, istilah hak asasi sebagaimana dimaksudkan dalam terminologi Barat, tidak pernah masuk dalam alternatif luaran diskusi para founding fathers. Cara berpikir kita dalam menghargai setiap generasi adalah dengan memposisikan jati diri pada tempatnya, yakni bak seorang anak yang mendapatkan tempat tumbuh kembang yang baik. Cara berpikir kita bukan seperti dalam mukadimah Piagam PBB yang memberikan apa-apa yang diingini setiap orang per orang. Hal semacam itu hanya akan membawa pada kemunduran generasi, karena kebanyakan keinginan hanya berisi kerakusan yang menghancurkan. Oleh karenanya, perilaku seksual adalah hal yang diatur secara ketat dalam suatu ikatan perkawinan. Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 merumuskannya sebagai:“Ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “Perilaku seksual hanya diwadahi dalam perkawinan yang merupakan “ikatan lahir batin” yang bertujuan membentuk keluarga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia bukan sekedar catatan sipil, tapi lebih dari itu adalah pengurusan sebuah tatanan kemasyarakatan. Sebab, satu-satunya nilai kemanusiaan dari perilaku seksual adalah pemeliharaan generasi. Perilaku seksual tidak boleh dilakukan di luar konsesi ini, sebagaimana halnya pelatihan militer tidak boleh dilakukan di luar tujuan mempertahankan kedaulatan negara. Jadi, secara terang, pelanggengan perilaku LGBT sebagaimana halnya pemerkosaan, perzinahan/perselingkuhan, dan seks bebas samasekali tidak mendapat tempat dalam payung hukum Indonesia. Kesemuanya itu bukan hanya jahat kepada satu atau dua orang, tetapi juga kejahatan bagi pemuliaan generasi. Perilaku tersebut secara jelas menghilangkan satu-satunya nilai kemanusiaan dari perilaku seksual yang dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa.
Ketiga, Bagaimana Secara Aktif Mengawal Penegakan Hukum Tersebut? Permasalahan melebar ketika perilaku LGBT dihubungkan dengan hak-hak lainnya sebagaimana rilis yang dimuat Komnas HAM pada 4 Februari 2016. Secara mutakhir, rilis Komnas HAM tersebut merujuk pada Prinsip-Prinsip Yogyakarta (The Yogyakarta Principles) Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2012 tentang Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Permen 8/2012). Dengan alasan pembelaan atas hak berkumpul dan hak atas rasa aman kaum LGBT, Komnas HAM melayangkan “teguran” kepada para pejabat negara yang dianggap memberikan pernyataan “naif”. Mengutip Permen 8/2012, Komnas HAM beranggapan bahwa LGBT adalah komunitas yang diakui oleh negara. Mungkin, Komnas HAM lupa bahwa konteks Permen 8/2012 bukan dalam preferensi pembelaan tapi perlindungan. Tidak seperti Komnas HAM dalam rilisnya, Permen 8/2012 samasekali tidak memuat norma yang membenarkan perilaku LGBT. Poin paling penting ialah bahwa Permen 8/2012 diperuntukkan bagi operasional pendataan dan pengelolaan data penyandang masalah sosial. Bahkan, terhadap poin 14 lampiran Permen 8/2012 yang dikutip, Komnas HAM alpa untuk menunjukkan bahwa di dalamnya terdapat muatan bahwa gay, waria, dan lesbian adalah kelompok dengan gangguan keberfungsian sosial yang memiliki kriteria: a. gangguan keberfungsian sosial, b. diskriminasi, c. Marginalisasi, dan d. berperilaku seks menyimpang. Sementara itu, Prinsip-prinsip Yogyakarta adalah rumusan pandangan (sumber doktrinal) yang samasekali tidak diadopsi dalam hukum nasional. Tidak sepantasnya Komnas HAM sebagai lembaga negara menegakkan pendapat-pendapat yang belum diterima secara positif oleh pejabat pembuat perundang-undangan yang berwenang. Terlebih lagi apabila pendapat tersebut bertentangan dengan substansi konstitusi dan falsafah kebangsaan Indonesia.
9.      LGBT dalam ajaran Katolik.
KGK 2357.  Homoseksualitas adalah hubungan antara para pria atau wanita, yang merasa diri tertarik dalam hubungan seksual, semata-mata atau terutama, kepada orang sejenis kelamin. Homoseksualitas muncul dalam berbagai waktu dan kebudayaan dalam bentuk yang sangat bervariasi. Asal-usul psikisnya masih belum jelas sama sekali. Berdasarkan Kitab Suci yang melukiskannya sebagai penyelewengan besar Bdk.Kej 19:1-29; Rm 1:24-27; 1 Kor 6:10; 1 Tim 1:10., tradisi Gereja selalu menjelaskan, bahwa “perbuatan homoseksual itu tidak baik” (CDF, Perny. “Persona humana” 8). Perbuatan itu melawan hukum kodrat, karena kelanjutan kehidupan tidak mungkin terjadi waktu persetubuhan. Perbuatan itu tidak berasal dari satu kebutuhan benar untuk saling melengkapi secara afektif dan seksual. Bagaimanapun perbuatan itu tidak dapat dibenarkan.Namun demikian, Gereja juga menyadari bahwa tidak sedikit pria dan wanita yang sedemikian mempunyai kecenderungan homoseksual yang tidak mereka pilih sendiri. Mereka ini harus dilayani dengan hormat, dengan kasih dan bijaksana. Mereka harus diarahkan agar dapat memenuhi kehendak Allah dalam kehidupannya, dengan hidup murni, melalui kebajikan dan pengendalian diri dan mendekatkan diri pada Tuhan melalui doa dan sakramen, menuju kesempurnaan Kristen (KGK 2358-2359).
Sesuai ajaran dalam teologi Katolik bahwa perkawinan yang sah hanya terjadi antara seorang pria normal dan seorang wanita normal. Dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah kepada kesejahteraan suami isteri (bonum coniugum), serta kelajiran dan pendidikan anak. Kan.1055-1165.Eksistensi homoseksual dan sejenisnya diakui tetapi perkawinannnya tidak dilegalkan.Ia menjelaskan lebih jauh bahwa Gereja Katolik punya wacana agar orang-orang homoseksual tidak diperlakukan diskriminatif, tidak diintimidasi. Hanya diperlakukan biasa."Apakah homoseksualitas dianggap terkutuk kepada Tuhan? Apa bisa dituntut orang-orang homoseks tidak punya kasih seksual. Itu masih menjadi sesuatu yang terbuka,".
“Kelompok ini melakukan aktivitas bertentangan dengan agama Katolik, misalnya pernikahan sejenis karena di agama kami, perkawinan itu adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk memiliki keturunan, sedangkan pernikahan sesama jenis ini tidak memenuhi syarat itu.”
Pada tahun 2013 melalui bbc.com Paus Fransiskus menegaskan kembali posisi Gereja Katolik Roma berhadapan dengan LGBT, menurut Paus dengan pendasaran pada KGK mengungkapkan bahwa tindakan homoseksual adalah dosa namun orientasi homoseksual tidak dosa. Orientasi homoseksual menurut Paus adalah semacam orang yang orientasi rasa marah. Orientasi rasa marah tidak akan menjadi dosa sampai seseorang melampiaskannya. Begitupun orientasi seksual akan menjadi dosa ketika itu dipraktekan. Orieantasi sama dengan kecendrungan.
10.  Pencegahan LGBT
Monitoring Pergaulan Anak. Bagi anak perempuan, jangan dibiasakan berteman dengan anak  laki-laki secara intens. Hal ini akan berpengaruh pada anak untuk berperilaku dan berpenampilan layaknya laki-laki. Jika misalnya dalam satu keluarga anak perempuan Anda hanya satu orang dan dominannya adalah laki-laki, maka para ibu harus mengambil peran yang lebih besar terhadap pengasuhan sang anak perempuan.
Terlebih dalam satu keluarga dan bertemu setiap hari. Kelalaian ibu membiarkan anak perempuannya bermain dengan saudara laki-laki yang banyak dan dominan akan memberikan efek psikologis yang kurang baik. Begitupun sebaliknya jika di dalam keluarga tersebut yang dominan adalah wanita dan anak pria hanya satu orang saja, maka ayah lah yang harus selalu dekat dengan anak lelakinya.
Mengajak Anak Mengikuti Seminar LGBT. Anak –anak usia remaja sudah bisa dipahamkan melalui kegiatan formal seperti seminar dan sejenisnya. Oleh karena itu ajak dan damping putra putri Anda untuk mengikuti berbagai kajiannya. Setidaknya semakin banyak yang tahu  bagaimana bahaya dan akibatnya dari LGBT tersebut. Dewasa ini mulai menjamur forum maupun  seminar yang menjelaskan tentang bahaya LGBT tersebut. Berkat peran aktif  Anda mendampingi putera puteri Anda akan membuat mereka lebih semangat dan memahami apa yang mereka saksikan dan dengarkan dalam kajian.
Menghindari Pornografi Anak. Harapannya, mereka akan lebih mudah paham dan mengetahui bahayanya.Tidak bisa disangkal, penularan LGBT selalu identik dengan hal-hal yang sifatnya pornografi. Butuh penanganan tepat guna, harapannya Anda harus lebih dulu menjaga anak Anda dari hal ini. Pornografi pada anak bisa berkembang melalui pergaulan sesama anak yang kurang baik, melalui teknologi seperti televisi, gadget, games dan sebagainya. Sebagai pilar perdana Anda harus mampu mengontrol penggunaan teknologi pada anak sehingga tidak salah gunakan.
Pendidikan Seksual Pada Anak.Jangan canggung menjelaskan masalah seksual pada anak. Anda bisa menjelaskan kepada  anak-anak tentang seksual yang normal dan tidak normal. Ingatkan anak-anak agar tidak terjebak pada pornografi selama dalam pergaulan. Jelaskan fungsi-fungsi organ seksual dan akibatnya bila digunakan. Anda bisa lakukan secara bertahap sesuai tumbuh kembang anak sehingga ketika mereka melihat sesuatu yang tidak normal, mereka akan tahu bahwasannya hal itu tidak baik dan menyalahi norma maupun agama.
Memberikan Pemahaman Keagamaan. Didiklah anak-anak Anda dengan nilai-nilai norma agama yang kuat. Inilah yang akan membantu anak-anak Anda bisa lebih kuat dari masalah pornografi, LGBT dan keburukan-keburukan akhlak lainnya. Sedini mungkin harus ditanamkan nilai-nilai keagamaan pada anak. Bahkan sejak dari alam kandungan, anak-anak harus diajak mengenal Allah sehingga ketika lahir tak sulit baginya untuk mengulang pelajaran apa yang telah disampaikan ibunya selama dalam alam kandungan.
Waspada LGBT sejak dini karena hal ini bisa ditularkan pada putera puteri Anda. Upayakan agar Anda senantiasa mengawasi pergaulan anak untuk bisa berteman dengan anak-anak secara  baik. Anda harus tegas dan bisa memahamkan anak-anak tentang bahaya LGBT tersebut. Serta yang paling penting, jelaskan kepada mereka tentang bencana azab yang akan didapatkan para pelaku LGBT baik di dunia maupun di akhirat.
11.  Negara yang melegalkan LGBT
ading...
a.       JAKARTA - Tanggal 26 Juni 2015, mungkin menjadi hari yang bersejarah buat kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), pasalnya pada hari itu, putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) diyakini dapat mempengaruhi keputusan banyak negara untuk ikut membuat keputusan serupa.

Salah satu hak mendasar yang harus dimiliki oleh setiap manusia adalah kebebasan untuk mencintai individu lain dan melakukan legalisasi hubungan percintaan mereka dalam lembaga sosial berupa pernikahan tanpa melihat jenis kelamin, suku, ras, agama atau kelompok sosial yang melatarbelakangi keduanya. (Tahmindjis 2014, 121).

Saat ini pernikahan gay sah di 13 negara bagian Amerika Serikat: Connecticut, Iowa, Massachussets, Oregon, New Hampshire, New York, New Jersey, Vermont, Maryland, Hawaii, Maine, serta bersama dengan ibu kota Washington DC.

Seperti yang kita tahu, sebelum Amerika membuat keputusan yang menggemparkan warga dunia, sebenarnya keputusan melegalkan pernikahan sejenis sudah ada sejak 2001 dengan negara Belanda yang menjadi negara pelopor pelegalan pernikahan sejenis.

Sampai berita ini dibuat tercatat telah ada 22 negara dari 204 negara yang telah diakui secara de facto oleh PBB yang melegalkan pernikahan sesama jenis secara penuh di seluruh wilayah negaranya (Freedom to Marry Organization, 2014).

Sedangkan di berbagai belahan dunia, beberapa negara-negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis, yaitu:
1. Belanda (1996)
Pemerintah Belanda melegalkan pernikahan sejenis pada tahun 1996, 15 tahun setelah aktivis gay mengusung isu tersebut ke permukaan pada awal tahun 1980. Saat itu Parlemen Belanda membentuk satu komisi khusus untuk melihat efek hukum dari legalitas pernikahan sejenis. Empat tahun kemudian undang-undang pun disahkan. Alhasil, sejak tanggal 1 April 2001, pernikahan sejenis telah resmi diakui secara hukum di Belanda.

2. Belgia (2003)
Satu tahun setelah legalitas pernikahan sejenis diberlakukan di Belanda, undang-undang serupa diajukan pula ke parlemen Belgia. tepatnya pada tanggal 1 Juni 2003. pasangan pertama yang menikah saat itu  adalah Alain De Jonge dan Olivier Pierret.

3. Spanyol (2005)
Pada tanggal 30 Juni 2005, Parlemen Spanyol melegalkan pernikahan sejenis. RUU ini sangat ditentang oleh Gereja Katolik, tetapi hasil jajak pendapat menunjukkan 62% dari majelis mengabulkan UU tersebut. sejarah mencatat, Pada tanggal 8 Juni 1901, Elisa Sanchez Loriga, berpakaian layaknya seorang pria dan berprilaku layaknya laki-laki. Pasangannya adalah  Marcela Gracia Ibeas. Setelah kebohongan itu terbongkar ditambah dengan pemberitaan dua surat kabar , mereka kehilangan pekerjaan, dikucilkan, dan harus meninggalkan Spanyol. Pernikahan mereka menjadi pernikahan sejenis pertama yang tercatat dalam sejarah Spanyol.

4. Kanada (2005)
Pada saat Parlemen mengesahkan pernikahan gay pada 20 Juli 2005, hampir semua provinsi di Kanada tercatat telah dahulu melegalkan hukum tersebut. Setelah mengesahkan UU tersebut, Kanada menerbitkan lebih dari 15.000 surat nikah bagi pasangan sejenis yang tinggal di negara itu atau hanya khusus datang untuk menikah.

5. Afrika Selatan (2006)
Di beberapa negara Afrika, seorang pria dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika ketahuan gay. Seperti Uganda, mereka memberlakukan hukuman mati bagi penganut kelainan ini. Begitupun dengan Nigeria, mengancam menjebloskan ke penjara hingga menghukum mati warganya yang ketahuan homo. Hal sama dilakukan oleh Pemerintah Burundi dan Rwanda.

Namun Afrika Selatan memiliki hukum berbeda, negara ini memberi hak-hak kepada kaum  LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender)  untuk menikah secara resmi, ketentuan itu berlaku  semenjak 30 November 2006.

Cuma, ada pula negara di benua sama yang bersikap toleran dengan gay. Pemerintah Kenya melarang homoseksual. Untuk itu pemerintah meluncurkan riset orientasi seksual guna memperbaiki kesehatan warganya.

6. Norwegia (1993)
Pernikahan sejenis menjadi topik diskusi di dewan pemerintah Norwegia. Pada tahun 1993, Norwegia menjadi negara kedua, setelah Denmark, yang melegalkan pernikahan sejenis, di Denmark saat itu dimulai tahun (1989), pemerintah membolehkan pecinta sesama jenis menikah di luar gereja dan mendapat restu dari pendeta. 20 tahun kemudian, pemerintah negara itu membolehkan pasangan gay mengadopsi anak.

Salah satu hak mendasar yang harus dimiliki oleh setiap manusia adalah kebebasan untuk mencintai individu lain dan melakukan legalisasi hubungan percintaan mereka dalam lembaga sosial berupa pernikahan tanpa melihat jenis kelamin, suku, ras, agama atau kelompok sosial yang melatarbelakangi keduanya. (Tahmindjis 2014, 121).
Saat ini pernikahan gay sah di 13 negara bagian Amerika Serikat: Connecticut, Iowa, Massachussets, Oregon, New Hampshire, New York, New Jersey, Vermont, Maryland, Hawaii, Maine, serta bersama dengan ibu kota Washington DC.
Seperti yang kita tahu, sebelum Amerika membuat keputusan yang menggemparkan warga dunia, sebenarnya keputusan melegalkan pernikahan sejenis sudah ada sejak 2001 dengan negara Belanda yang menjadi negara pelopor pelegalan pernikahan sejenis.
Sampai berita ini dibuat tercatat telah ada 22 negara dari 204 negara yang telah diakui secara de facto oleh PBB yang melegalkan pernikahan sesama jenis secara penuh di seluruh wilayah negaranya (Freedom to Marry Organization, 2014).
Sedangkan di berbagai belahan dunia, beberapa negara-negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis, yaitu:
1. Belanda (1996)
Pemerintah Belanda melegalkan pernikahan sejenis pada tahun 1996, 15 tahun setelah aktivis gay mengusung isu tersebut ke permukaan pada awal tahun 1980. Saat itu Parlemen Belanda membentuk satu komisi khusus untuk melihat efek hukum dari legalitas pernikahan sejenis. Empat tahun kemudian undang-undang pun disahkan. Alhasil, sejak tanggal 1 April 2001, pernikahan sejenis telah resmi diakui secara hukum di Belanda.
2. Belgia (2003)
Satu tahun setelah legalitas pernikahan sejenis diberlakukan di Belanda, undang-undang serupa diajukan pula ke parlemen Belgia. tepatnya pada tanggal 1 Juni 2003. pasangan pertama yang menikah saat itu  adalah Alain De Jonge dan Olivier Pierret.
3. Spanyol (2005)
Pada tanggal 30 Juni 2005, Parlemen Spanyol melegalkan pernikahan sejenis. RUU ini sangat ditentang oleh Gereja Katolik, tetapi hasil jajak pendapat menunjukkan 62% dari majelis mengabulkan UU tersebut. sejarah mencatat, Pada tanggal 8 Juni 1901, Elisa Sanchez Loriga, berpakaian layaknya seorang pria dan berprilaku layaknya laki-laki. Pasangannya adalah  Marcela Gracia Ibeas. Setelah kebohongan itu terbongkar ditambah dengan pemberitaan dua surat kabar , mereka kehilangan pekerjaan, dikucilkan, dan harus meninggalkan Spanyol. Pernikahan mereka menjadi pernikahan sejenis pertama yang tercatat dalam sejarah Spanyol.
4. Kanada (2005)
Pada saat Parlemen mengesahkan pernikahan gay pada 20 Juli 2005, hampir semua provinsi di Kanada tercatat telah dahulu melegalkan hukum tersebut. Setelah mengesahkan UU tersebut, Kanada menerbitkan lebih dari 15.000 surat nikah bagi pasangan sejenis yang tinggal di negara itu atau hanya khusus datang untuk menikah.
5. Afrika Selatan (2006)
Di beberapa negara Afrika, seorang pria dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika ketahuan gay. Seperti Uganda, mereka memberlakukan hukuman mati bagi penganut kelainan ini. Begitupun dengan Nigeria, mengancam menjebloskan ke penjara hingga menghukum mati warganya yang ketahuan homo. Hal sama dilakukan oleh Pemerintah Burundi dan Rwanda.
Namun Afrika Selatan memiliki hukum berbeda, negara ini memberi hak-hak kepada kaum  LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender)  untuk menikah secara resmi, ketentuan itu berlaku  semenjak 30 November 2006.
Cuma, ada pula negara di benua sama yang bersikap toleran dengan gay. Pemerintah Kenya melarang homoseksual. Untuk itu pemerintah meluncurkan riset orientasi seksual guna memperbaiki kesehatan warganya.
6. Norwegia (1993)
Pernikahan sejenis menjadi topik diskusi di dewan pemerintah Norwegia. Pada tahun 1993, Norwegia menjadi negara kedua, setelah Denmark, yang melegalkan pernikahan sejenis, di Denmark saat itu dimulai tahun (1989), pemerintah membolehkan pecinta sesama jenis menikah di luar gereja dan mendapat restu dari pendeta. 20 tahun kemudian, pemerintah negara itu membolehkan pasangan gay mengadopsi anak.




San Juan, 09-11-2018
Oleh, Sintuz Bezy
Facebook : Sintuz Bezy
Instagram : bezy_sintuz
Twitter : @Bezysintuz

jeritan hati



jeritan hati

Kreativitas hanya terjadi ketika orang tidak sedang dalam depresi. Banyak yang berkreasi sesuai bidangnya disaat suasana dan situasi mendukung, yaitu ketiadaan tekanan. Tekanan adalah pengalaman psikologis dimana seseorang tidak merasa bebas dengan apa yang sedang dialaminya. Nah, keativitas tidak terjadi dalam depresi. Tekanan bisa datang dari luar, dari lingkungan dan sosialitas yang merasuki jiwa seseorang sehingga membuat dirinya depresi. Namun tekanan juga muncul dari lubuk hati terdalam masing-masing individu, ketika apa yang dilakukan tidak sesuai dengan tuntutan, ketika apa yang diinginkan tidak memenuhi harapan. Ketika itulah tekanan menekan. Krerativitas menjadi sirna, segala sesuatu sia-sia. Sisipus tidak pernah sampai kepuncak Olimpus, lantas batu itu kembali ke lembah. Sisipus baru saat ini banyak.
***

Apa arti menjadi seorang manusia jika itu hanya untuk menyenangkan orang lain. Apa arti menjadi ayah yang tekun bekerja hanya supaya isteri dan anaknya tidak mengatakan tak bertanggunjawab. Apa arti menjadi seorang ibu yang siap sedia melayani keluarga hanya karena tidak ingin dikatakan tak paham apa arti menjadi ibu oleh suami dan anak-anak? Apa arti menjadi seorang anak jika hanya hidup untuk menyenangkann orang tuanya? Bermenunglah saudara……Apa yang saya katakanini nyata, ketika semua kehilangan nilai, ketika absurditas melanda kita, ketika nihilisme memorakmorandakan situasi batin kita. Ketidak bermakanaan, yah ketidakbermaknaan yang terjadi. 
***

Benarkah manusia terlahir untuk menjalani hukuman? Dosa Adam yang kita tanggung? Tidak … ini dosa generasi kita.
          Dunia sudah semakin jauh berkembang bahkan melupakan manusia. Nilai universal dipertentangkan dan tidak ada nilai universal. Apa yang ada, pluralitas nilai, realtivisme kebenaran. Tidak ada instansi tertentu yang berhak menentukan kebenaran. Gradasi nilai kehilangan pemiliknya. Masing-masing individu dan kelompoknya menganggap diri benar dan itu yang diperjuangkan dalam politik identitas. Relativisme kebenaran itu nyata, apa gunanya lagi belajar? Jika semua hanyalah sia-sia. Pengkotbah dalam hal ini benar. Segala sesuatu sia-sia belaka. Segala sesuatu sia-sia belaka.
***
          Ini bukan jeritan suara tertekan, tapi ini adalah ekspresi meaningless. Bukan juga kejahatan terencana tetapi ini pengalaman eksistensial, entah percaya atau tidak. Segala sesuatu tidak bermakna lagi. Pesimis???? Tidak!!!! Terlampau  optimis mengejar suatu hal padahal tidak bermakna. Hehehe. Kebingungan yang ada, hedonisme, materialisme, mengekang eudaimonisme, idealisme. Kenyamanan tatan menyembunyikan berjuta kebobrokan. Cinta akan ketidakbenaran itulah kita. Lalu apa? Apa? Dan Apa?
          Ketiadaan, kehampaan, kekosongan, absurditas.
         ***
          Pilihan kedua adalah keberania Sisipus untuk mendorong sekali lagi batu itu ke puncak. Sispus menjadi kuat.
          Putuskanlah untuk yang kedua kalinya, jikapun keputusan itu salah anda sudah mengalami dalam hidupmu bahwa ada suatu hari aku salah memutuskan. Bukankah semua absurd? Tetapi mengapa Sisipus masih terus berusaa menggulingka batu itu ke puncak? Dia tentu tidak bodoh, dia adalah seorang dewa, dia tentu tidak bisa disebut tak bijaksana, dia adalah raja pengetahuan tentang apa itu kebijaksanaan.
          Satu hal yang membuat Sisipus terus berjuang adalah agar mebuat dirinya semakin kuat, ototnya terus berisi. Semakin kualah dirinya mengahdapi ketidak bermaknaan hidup ini. Dia tidak pernah bisa mati karena esensi kekekalannya, tidak dapat menghidari dari hukuman itu, sebab kemanapun dia pergi tetap ada hukuman di sana.

Oleh: Sintuz Bezy.
Penfui, 08-11-2018

Minggu, 04 November 2018

Rekam jejak ketua FKMR baru


REKAM JEJAK, KETUA FKMR BARU
Sdr. Nggawal Hermanto


            Manto si Platon[1]baru. Platon adalah seorang pencinta kebijaksanaan maka Manto juga demikian. Platon mengabdikan dirinya untuk filsafat, Manto tak kalah bersaing.  Platon sangat terkenal di kalangan para filsuf, Manto terkenal sebagai seorang foolofsophy.[2]  Oh,,,  Manto yang kukira Platon,  engkau  adalah faylasuf – raja.  Mencari kebenaran terdalam itulah pekerjaanmu, walau terkadang tak mampu kau gapai, tapi cukup mendekatinya itu sudah membuatmu bahagia. Dan kau aplikasikan in your everyday life.
Sejak bergabung dengan FKMR[3] nama Manto begitu mencuat, bak artis papan atas, padahal pas-pasan. Sebenarnya tak ada yang istimewa darinya, semua seperti apa adanya.  Tapi,,,,,, dan tapi,,,,, cara PDKT-nya, cara bersilat lidahnya, retorikanya, mengalahkan Platon, mengalahkan Cicero. Inilah alasan mengapa Riung’s girls merasa rugi jika tak dirayu Manto. Sejuta humor terkumpul dalam otak kecilnya, membuat dirinya tak pernah kehabisan bahan untuk berlawak…..aku jamin, bersama Manto, segala sesuatu jadi terlihat indah. Viralnya Manto bukan karena dia mempromosikan dirinya, seperti yang sedang dilakukan para politikus akhir-akhir ini. Terkenalnya nama Manto justeru karena dia menampilkan diri senatural mungkin, apa adanya, tak ada rekayasa. Bukan hanya di FKMR, nama Manto terkenal, di Fakultaspun dia begitu famous, bahkan ketua Senat Fakultas Filsafat UNWIRA adalah sahabat karibnya.
Manto sebenarnya nama samaran yang kemudian menjadi sapaan resmi bagi sdr. Hermanus Ngaawal. Lahir tahun 1993 tertanggal 18, bulan Juni,  di suatu desa, perbatasan antara Ngada dan Manggarai Timur.  Sebelum mekar desa itu dikenal dengan nama Benteng Tawa. Terlahir dari keturunan penentang penjajah. “Salah satu alasan penjajah Jepang mundur dari Indonesia ialah karena keberhasilan kakeknya yang suatu hari melempar jatuh sebuah Helikopter pengebom milik Jepang, di Mbazang”. Ini kesaksian Manto, entah sekedar mitos atau fakta itu tidak penting. Yang terpenting adalah bahwa Manto mau mengatakan siapa dirinya, bahwa dia memiliki darah penentang penjajah. Dia tidak suka dijajah oleh siapa saja, apalagi oleh aturan, instansi dsb. Manusia adalah mahluk bebas, tegasnya. Di desa Manto dikenal dengan nama Mang. Mang adalah sapaan halus dari Nggawal/Herman. Ini cirri khas orang Riung yang begitu menghormati nama orang lain. Tamat SD di Mbazang tahun 2006, melanjutkan pendidikan ke SMP Lindi, dan berhasil tamat tahun 2009. Usai SMP Mang melanjutkan pendidikannya di SMU So’a. Di So’a Mang mengubah nama menjadi Abanda. Sampai saat ini, jika anda bersama Manto ke So’a, anda akan kaget jika orang di sana menyapanya Abanda. Memang kebenaran itu relative, tak ada kebenaran umum, siapa saja memiliki kebenarannya masing-masing. Dalam hal nama, Manto bisa menggantinya untuk kesekian kali, selagi itu diterima umum, sah-sah saja.
Tanggal 12 Juli 2012, menjadi titik balik dalam historisitas kehidupan Mang/Abanda. Entah apa yang merasuki dirinya, tanggal ini justeru Abanda, dating dan bergabung menjadi anggota biara Karmel tak Berkasut Indonesia. Bersama 12 temannya Abanda menjalani tahun pertama formasi biarawan Karmel atau yang orang kenal sebagai OCD Putera Indonesia di Maronggela. Titik balik baginya ialah ketika Ia berani berkata “Ya, Saya Mau Mengikuti Yesus” padahal barang siapa yang mau mengikuti Yesus harus melepaskan segalanya, pikul salib dan ikut Aku. Salib terbesar bagi Manto sebenarnya ketika ia harus meninggalkan “arak, rokok, hp, apalagi si Dia…. Nona manis pujaan hati” Perubahan itu nyata, ketika Manto harus jujur bahwa dia sebenarnya bernama HERMAN…..hehehe, boleh tipu manusia, tetapi tak bisa tipu Tuhan. Namaku adalah Herman. Di kalangan para frater Manto dikenal dengan nama Herman. Setelah 2 tahun menjalankan masa novisiat di Bogenga Bajawa, 01 Mey 2015, bersama 8 frater yg bertahan, Herman juga mengikrarkan kaul kebiaraanya, untuk hidup taat, murni dan miskin. Fr. Hermanus Nggawal dari Santo Yosep, OCD.
Kebebasan, yah lagi-lagi kebebasan yang fr. Herman harapkan. Apa arti hidup membiara? Orientasi awal Herman masuk biara adalah untuk menemukan kebebasan. Yaitu ketidak terikatan terhadap apapun. Ketidak terikatan itu berarti kelepasan dari segala sesuatu. Herman telah melepaskan segala sesuatu, ”hal duniawi”, tetapi dia belum bebas.. bebas, bebas, bebas. Apa arti suatu kebebasan, bagi Herman, kebebasan adalah ketika Ia bisa mencintai seorang perempuan tampa ada yang melarangnya, ketika Ia bisa kemana saja tanpa harus minta ijinan dari siapa saja, ketika Ia boleh melakukan apa saja tanpa harus takut pada otoritas yang lebih tinggi, itu arti kebebasan yang diacari. Tingkat 2 di Filsafat, Herman yang telah mempelajari berbagai paham filosofis, akhirnya “diputuskan atau memmutuskan untuk mencari kebebasan yang tidak dia temukan dalam biara.” “aku salah jalur”hehehehe…
Serius sekali,,,,hehehehehe, ternyata benar. Herman bebas. Kebebasan itu ditemukan bukan dalam biara. Entah siapa yang memutuskan, dan entah apa alasan, tetapi yang nyata bahwa Herman sekarang orang bebas. Kembalilah Manto…. Manto, manto, ia terkenal sekali dengan sapaan ini, bekal yang dia dapat dari biara kemudian dibawahnya dalam praktek hidup barunya sebagai seorang awam biasa. Bergabung dengan FKMR langsung dipercayakan menjadi sekertaris, dan karier kepemimpinannya semakin memuncak ketika beliau terpilih menjadi KETUA FKMR. (Tetang visi dan misi serta organisasi FKMR akan diulas pada artikel berikut). Selamat memimpin, sdr. Manto, mari bersama membangun masa depan Riung yang cemerlang. Masa depan Riung bukan milik orang tua kita lagi, tetapi milik kita.



Oleh                : Sintuz Bezy.       
Email              : sintusocd@gmail.com
Facebook        : Sintuz Bezy
Instagram        : bezy_sintuz
Twitter            : @Bezysintuz



[1]Platon yang biasa dikenal sebagai Plato, adalah seorang filosof terkenal sejak zaman Yunani kuno hingga kini. Dia adalah murid Sokrates dan guru Aristoteles. Sebagian hidupnya dipersembahkan untuk berfilsafat.
[2]Foolofsophy, yang dimaksud bukan kebijaksanaan yang bodoh, tapi kebodohan yang bijaksana.
[3] FKMR= Forum Komunikasi Mahasiswa Riung, yang ada di Kupang.

  Perihal Hidup: Sejak awal 2023, saya sudah disibukkan dengan satu pekerjaan baru yakni penyelenggara Pemilu persisnya panwaslu desa (PKD...