Kamis, 27 Desember 2018

sambutan ketua fkmr


SAMBUTAN KETUA FORUM KOMUNIKASI MAHASIWA RIUNG (FKMR), SDR. HERMANUS NGGAWAL DALAM ACARA PELANTIKAN KETUA IKATAN KELUARGA BESAR RIUNG (IKBR), DI KOTA KUPANG
Pengantar
Selamat malam semua. Yang saya hormati, bpk. Ketua IKBR baru serta pengurus-pengurus lainya. Yang saya banggakan, bpk. Ketua IKBR lama atas dedikasinya. Yang saya hormati semua keluarga besar Riung yang ada di Kota Kupang ini, dan yang sangat saya cintai teman2 anggota FKMR.  Saya selaku ketua FKMR  didaulatkan oleh teman2 untuk mengatakan sepata kata dua dalam moment penting ini.
Pada tempat pertama, sebagai orang beriman, mari kita mengucap sykur ke hadiratnya untuk anugerah anugerah yang kita terima, sepanjang perziarahan hidup kita. Salam damai natal dan bahagia tahun baru untuk kita semua. Ada beberapa hal akan saya sampaikan pada mala mini.
Pokok-Pokok Penting
1.   Saya atas nama anggota FKMR menyampaikan proficiat serta selamat kami kepada bapak Ketua IKBR baru, atas kesediaannya untuk menjadi pengayom, penyemangat, pemersatu kita semua. Kami merasa bangga karena kami selalu tidak tersesat, selalu tahu kepada siapa harus bertanya, kepada siapa harus berlindung dan kepada siapa harus menjadi panutan kami. Itu semua berkat ada bapak ketua.
2.   Pada moment ini saya juga wajib menjelaskan apa itu FKMR. FKMR sebenarnya adalah bagian dari keluarga besar Riung, tapi kami adalah organisasi mahasiswa, masa depan Riung ada di tangan kami. Kepanjangan FKMR adalah Forum Komunikasi Mahasiwa Riung. Yaitu gabungan semua mahasiwa  dari kecamatan Riung, Riung Barat, dan Wolomeze sigkatnya mahasiswa Riung yang ada di kota Kupang ini. Tetapi bukan saja mahasiswa aktiv/yang masih kuliah, ada juga alumni yang masih tetap setia menjadi anggota FKMR. FKMR baru terbentuk dan berusia kira-kira setahun. Sebelumnya organisasi ini dikenal dengan dengan FKPPMR (kepanjangannya…..), tetapi karena satu dan lain hal, organisasi ini vacuum. Kami lalu membentuk tim inisiator bersama bapak dan pendamping lalu mengganti nama menjadi FKMR hingga kini. Memang belum semua mahasiswa Riung tergabung dalam organisasi ini, tetapi kami usahakan agar mereka juga boleh ambil bagian.
3.   Ada permohonan kami. Di depan bapak ketua IKBR baru dan juga bapak ibu yang menjadi orang tua kami di sini. Selama setahun ini kami anggota FKMR, ingin sekali punya satu tempat khusus untuk berkumpul, melakukan kegiatan-kegiatan keorganisasian, serta pertemuan-pertemuan. Tetapi tempat itu tidak ada. Kami terpaksa berpindah-pindah mencari tempat yang layak dan berusaha menyesuaikannya, walau terpaksa. Pada moment ini, kami sangat mengharapkan agar bapak ibu kami yang ada di kota Kupang ini bisa meyediakan tempat/ sekertariat untuk kami.
Penutup
         Sekian sepatah kata dua yang bisa saya sampaikan. Atas nama organisasi FKMR saya ucapkan limpah terima kasih.


Kupang, 28/12/2018
Ketua FKMR ,


Hermanus Nggawal

Kamis, 20 Desember 2018

ketika tuhan berhenti bicara


Ketika Tuhan Berhenti Berbicara
Tercatat malam atau pagi dini hari jam 1.21 am, tgl 14-12-2018, pesta st Yohanes dari Salib. Aku hanya termenung kebingungan, dengan ditemani segelas kopi. Padahal besok aku akan mengikuti ujian filsafat pancasila, tetapi aku tidak pernah fokus belajar lagi, semua terjadi biasa saja, kuliah semacam tidak kuliah, aku bahkan mencapai rekor alpa terbanyak di kelas. Bagi saya kuliah itu mebosankan, beajar itu malas, yang paling menakutkan bagiku adalah kebodohan. Untuk menghilangkan ketakutannku ini maka belajar menjadi sangat penting. Tidak hanya belajar konsep dari berbagai buku yang dibaca tetapi  juga belajar dari kehidupan.
Seharian ini aku tidak kuliah, dan seperti biasa aku paling tahu bagaimana menghabiskan waktu luang itu. Berbeda dengan yang lain, mensyukuri karena bisa membaca tetapi aku justeru minggat dari biara seolah-olah ke kampus, padahal aku harus ke tempat lain. Mendukung pernyataanku di atas bahwa belajar tidak hanya melalui buku-buku pelajaran di kampus, tetapi tetaplah baca sebagai pengetahuan tambahan, karena bagiku, ketakutan terbesar adalah kebodohan. Belajar juga melalui pengalaman nyata, konkreat. Dan hari-hari luang yang aku pakai untuk pergi ke tempat lain, dan dari sanalah aku belajar banyak hal yang baik dan yang buruk.
Nah, ketika Tuhan berhenti bicara aku bebas melakkan apa saja, seperti yang Sartre katakan.
Sintuz Bezy
Penfui, Kupang 21/12/18

Kambing dan Anjing


Nggawal Hermannto
PERMUSUHAN KAMBING DAN ANJING

Cerita ini pernah dikisahkan oleh sdr. Hermanus Nggawal di kelas Filsafat Unwira FFAsemester VII, ketika pelajaran Filsafat Sejarah.

Pada zaman dahulu kala, di kampung kami ketika anjing seperti manusia dan kambingpun demikian, ketika mereka bisa berbicara dan saling menyapa,  antara manusia kambing dan anjing saling bersahabat terasa semuanya  seperti manusia. Dan pada zaman itu semua terasa indah. Segala sesuatu berjalan begitu menyenangkan, karena tercipta ruang untuk komunikasi. Kambing dan anjing tidak menjadi obyek bagi manusia, mereka dihargai, dihormati, dan dicintai seperti apa adanya, seperti yang seharusnya mereka harapkan.
Kampung kami terkenal dengan mitos yang banyak dan menggairahkan akal untuk memahaminya, walaupun tidak semua bisa dipahami, dan itulah mitos. Nama kampung kami adalah Mbazang,  salah satu kampung di kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada, Flores. Di saat manusia bersahabat dengan kambing dan anjing dan di saat anjing bersahabat dengan kambing. Persahabatan mereka sangat indah. Saling menolong, saling melengkapi, dan saling merasakan bahwa dirinya adalah bagian dari sesama. Sacara praktis, setiap kali kambing membutuhkan anjing, kambing selalu mendapat pertolongan yang sesuai permintaannya. Begitupun sebaliknya. Ada hajatan walau sederhana mereka saling mengundang untuk membagi kebahagiaan. Jika ada teman-teman lain yang mengundang untuk menghadiri pesta, kambing dan anjing selalu pergi bersama. Anjing selalu ingin terlihat seksi di depan mata kambing dan teman-temannya, begitupun kambing pun tak kalah eksisnya. Siapa sih yang tidak ingin tampil menarik dan mempesona?
Tibalah suatu malam, ketika sahabat mereka ayam mengundang untuk menghadiri pesta pernikahannya, kambing dengan sigap mengiyakannya. Tetapi kambing ingin hadir begitu menawan. Saat itu kambing tidak memiliki tanduk, seperti yang ada sekarang. Tanduk itu adalah milik anjing. Anjing seperti indah sekali karena memiliki tanduk yang menawan, dan terkadang dia bangga dengan dirinya sendiri. Kambing merasa tidak begitu indah jika tidak memiliki tanduk. Saat itu kambing memiliki ekor yang sangat panjang sekitar tiga menit. Dan dia merasa dia akan terlihat lebih seksi kalau ditambah lagi tanduk milik anjing. Jadi anjing punya tanduk yang menawan dan kambing punya ekor yang panjang. Tapi kambing terlalu egois selalu ingin menjadi yang terbaik dan melampau anjing dan tampil menawan. Malam itu dia meminjam tanduknya anjing, untuk dipakai saat menghadiri pesta pernikahan ayam. Dia berjanji bahwa dia akan kembalikan tanduk itu setelah pulang pesta nanti. Anjing karena terbuai dengan kata-kata kambing, dia pun rela meminjamkan sepasang tanduk kesayanganya itu kepada kambing. Malam itu kambing terlihat begitu mempesona dan dia sangat menawan, ekor yang panjang dan tanduk yang indah. Pesta terasa sangat meriah karena kambing tampil beda. Luar biasa memang.
Hanya akibat egoisme memang selalu berujung pada hal yang buruk baik bagi anjing yang meminjamkan tanduknya, dan lebih buruk lagi bagi kambing yang memakainya. Semua akan mengalami resiko dari setiap keputusan yang mereka buat. Keputusan yang egoistis hanya membawa pada kecelakaan dan kahancuran kepada kedua belah pihak. Terlebih lagi bagi si kambing itu. Dia tidak berpikir panjang, hanya berpikir tentang kesenangannya, egonya. Anjing sudah merasakan itu tetapi karena logika berpikirnya yang sempit dan terjebak dalam situasi yang menekan yah dia meminjamkannya. Setelah pesta kambing tidak mengembalikan lagi tanduk anjing. Ini yang membuat anjing sangat marah dan menciptakan suatu situasi yang tidak mengenakkan. Anjing hanya ingin tanduknya dikembalikan, tetapi kambing terlalu nyaman dengan tanduk itu. Maka anjingpun sangat marah. Anjing memburu kambing sehabis-habisnya hanya untuk meminta tanduknya. Dan anjing malam itu langsung mengejar kambing, karena tidak berhasil, dia menggigit ekor kambing hingga tersisa 5 senti meter.
Singkat cerita, permusuhan kambing dan anjing dimulai sejak saat itu. Hinga kini rasa benci anjing terhadap kambing begitu besar. Persahabatan yang dibangun begitu lama sirna semua. Itulah akibat dari egoisme.

Refleksi Filosofis
Mitos permusuhan anjing dan kambing ini sangat menarik untuk dikisahkan dan dipahami serta mengandung nilai moral yang penting untuk direfleksikan. Bukan moral yang baik tetapi pesan moral yang buruk yang tidak harus terjadi lagi. Bahwa totalitas nerpikir itu penting seperti Arend katakan “kejahatan itu terjadi karena ketidaktotalan berpikir”. Total berpikir artinya, mencari konsekesi serta pertimbangkan segala sesuatu secara sedalam-dalamnya. Tindakan ini bermula dari pola pikir yang baik.  Semakin baik berpikir, semakin total berpikir, maka saat itu kejahatanpun semakin ditepis.  Kemungkinan untuk melakukan kejahatan semakin minim.
Dari kisah ini, saya sebagai interpreter melihatnya bahwa. Pertama, bahwa ada suatu saat dimana kambing dan anjing bisa berbicara, itu tidak mungkin pernah terjadi. Karena ketika kambing dan anjing bisa berbicara seperi manusia. Mengapa saat ini mereka tidak berbicara lagi, padahal menurut evolusi Dawin dan De Chardin, binatang akan semakin komplesk dalam evolusi, berkembang secara  tubuh dan otak. Biologis dan rational. Maka seharusnya kambing dan anjing semakin hebat berbicara bahkan menguasai berbagai bahasa asing seperti perkembangan pada manusia umumnya. Evolusi bukan semakin merosot, fakta bahwa anjing dan kambing tidak bisa berbicara saat ini, maka cerita di atas hanya sebuah mitos belaka.
Kedua, walaupun itu mitos, namun mitos itu sangat rational, karena bisa diverivikasi kebenarannya dalam relitas. Saat ini memang kambing memiliki tanduk dan ekornya. Ekornya tinggal sisa 5 senti meter, dan itu sangat rational. Maka walau ceriata itu mitos belaka tetapi faktanya ada, dan itu. Walaupun itu bukan fakta yang sesungguhnya tetapi mengajarkan suatu nilai moral yang baik.
Oleh Sintuz Bezy
Penfui, Kupang 21/12/18


Minggu, 16 Desember 2018

Politik Identitas


KEADILAN SOSIAL YANG PREMATUR,
 SALAH SATU AKAR PENYEBAB POLITIK IDENTITAS
          Hakekat politik
Sebagian masyrakat akar rumput mereduksi politik sebagai sesuatu yang kotor. Banyak yang tidak ingin terlibat secara penuh dalam dialektika politik, seperti ambil bagian dalam pemilihan wakil rakyat, mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah, sebab politik bagi mereka adalah suatu pentas seni yang menyita banyak waktu, dimana para aktornya saling mengalahkan untuk tampil jadi pemenang. Penontonlah yang dikorbankan, dipaksa untuk menyaksikan berbagai kebobrokan yang dirationalisasi sedemikian rupa sehingga kebenaran menjadi kabur. Ketidakpuasan menjadi biasa. Apakah benar bahwa politik itu kotor? Tidak!! Sebenarnya bukan politik yang kotor, tetapi aktor politik, yang terkadang terdesak oleh berbagai kepentingan individual atau partai politiknya menghalalkan segala cara. Para politisi memenangkan kepentingan-kepentingang, dengan berusaha merendahkan potensi lawan politiknya serendah mungkin dan mempromosikan kapasitas dirinya, kepentingan partainya setinggi mungkin. Itu yang terjadi di ruang public saat ini, janji manis selalu yang terdengar bagi masyarakat, namun sakitlah yang dialami. Sibuk untuk memperjuangkan ideologi partai dan berusaha mempertahankannya tanpa sampai kepada makna dari mengapa harus berjuang?
          Jika kita merevew sedikit memoria kita ke masa Yunani Kuno, untuk mencari tahu hakekat politik yang benar, maka dapat ditemukan defenisis Aristoteles bahwa politik itu sebebanrnya sebuah cetusan aktivitas agung dari masyarakat yang bernama manusia. Cetusan kesempurnaan kodrat sosialitas, rationalitas sekaligus moralitas manusia. Kesempurnaan itu disebut kemanusiawian, artinya tidak manusiawilah manusia bila ia tidak mengintegrasikan dirinya dalam tata kelola hidup bersama. Sebab politik yang akar katanya dari bahasa Yunani, politikos menyangkut warga negara, polites seorang warga negara, polis kota, negara, politeia, kewargaan. Aristoteles lalu melanjutkan, maksud (tujuan, sasaran) politik sama dengan tujuan etika dan sama dengan tujuan kehidupan manusia pada umumnya yaitu untuk mencapai eudaimonia, kesejahteraan yang sangat penting, vital bagi manusia.
          Di era kontemporer ini pengembangan konsep  politik sudah sangat kompleks. Politik yang pada dasarnya adalah tata kelola hidup bersama demi mencapai eudaimonia, berkembang dengan pertanyaa-pertanyaan dasar, siapa yang memiliki legitimasi untuk mengelolah hidup bersama itu, bagaimana cara mengelolahnya? Semua sudah dijawab. Pertama, dalam konteks Indonesia, kita menerapkan sisitem pemerintahan demokrasi, bahwa masyarakatlah yang mengelolah kehidupannya sendiri, kekuasaan ada di tangan rakyat, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Keputusan-keputusan politik selalu dibuat atas persetujun seluruh rakyat, tetapi karena Indonesia dan juga negara-negara modern yang terkomposisi dari berbagai suku, agama, ras, dan antargolongan dengan porsentase penduduk yang sangat tinggi, maka demokrasi langsung tidak mungkin bisa terlaksana, tetapi kekuasaan rakyat itu diserahkan kepada wakil-wakil rakyat, mereka mendapat legitimasi untuk mengelolah kehidupan bersama ini, dengan orientasi tetap pada kepentingan masyrakat umum. Wakil rakyat adalah orang yang mewakili rakyat, memiliki kekuasaan karena diberi oleh rakyat, kedaulatanya ada di tangan rakyat. Maka ketika para wakil rakyat tidak bekerja untuk rakyat, mereka boleh disingkirkan. Inilah jawaban tentang siapa yang harus mengelolah kehidupan berama dalam suatu negara yaitu rakyat secara keseluruhan melalui wakil-wakilnya.
          Kedua, Masyarakat demokratis adalah pemegang kedaulatan, dan kehidupan bersama dalam suatu negara demokratis itu harus membebaskan. Bebas untuk hidup, berkepresi, belajar dsb. Kebebasan inilah adalah cita-cita seluruh masyarakat, kebebasan harus dijamian, maka dibutuhkan hukum. Adanaya hukum bukan  untuk mengekang kebebasan namun untuk menjamin kebebasan sertiap warga dengan tidak melanggar kebebasan orang lain. Hukum mengatur bagaimana tata kelolah hidup bersama itu harus diterapkan. Hukum itu terwujud dalam Konstitusi, Undang-Undang dan peraturan-peraturan pemerintah. Itulah hukum positive yang tetap berlandas pada hukum moral bangsa tersebut.  Hukum menjadi norma tingkah laku, dalam konteks Indonesia, hokum tertinggi tetap bersumber pada Pancasila. dalam masyarakat demokratis kita lalu mengenal tiga komponen yang memegang kekuasaan berdasarkan hukum yaitu, legislativ (pembuat hukum), yudikativ (penginterpretasi hokum), dan eksekutiv (pelaksana hukum). Inilah yang menjawabi pertanyaan bagaiman tata kelolah hidup bersama itu dilakukan.
          Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional. System pemerintahanya demokrasi, dan berlandas pada hukum. Tetang siapa yang mengelolah negara ini, adalah masyarakat umum melalu wakil-wakilnya, dan tetang bagaimana melaksanakan tata kelolah hidup bersama ini, hokum adalah penuntunya dengan mekanisme pembagian kekuasaan.
          Keadilan Sosial
Di atas sudah diuraikan hakekat politik dan korelasinya dengan konteks Indonesia. Tak bisa dipungkiri bawasannya dalam negara demokratis, tetap ada segelintir warga yang tidak puas dengan keputusan-keputusan politis, aspirasi mereka tidak dapat diterima oleh mayoritas. Sebab pada akhirnya dalam membuat suatu keputusan harus tetap mendengakan suara terbanyak, suara mayoritas, kepentingan tetap harus menguntungan banyak orang. Inilah salah satu akar mencuatnya politik identitas, yaitu ketidakpuasan minoritas terhadap keputusan-keputusan politis yang seolah-olah hanya mendengarkan suaru mayortias. Bagi kaum minorotas inilah wajah keadilan sosial yang premature. Jika hanya kepentingan mayoritas yang didengarkan, maka keadilan itu tidak menyeluruh, tidak merata, tidak dirasakan secara sosial. Padahal hukum dalam bahasa Latin disebut ius sama artinya dengan adil. Ius quia iustum. Hukum harus adil, negera hukum adalah negara yang menjunjung tinggi keadilan. Keadilan menjadi unsur konstitutif dari hukum.
Dari sini kita menangkap bahwa, adil itu adalah memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Keadilan didefenisikan sebagai kesedian kehendak yang terus menerus untuk memberikan kepada seseorang secara terus menerus apa yang menjadi miliknya. Tiga ciri khas yang menyertai keadilan, bahwa keadilan itu selalu tertuju kepada orang lain, keadilan harus dilaksanakan, dan keadilan menuntut persamaan. Berbicara tentang keadilan pengandaiannya hanya dalam keterhubungan dengan orang lain, dalam suatu oraganisasi atau dalam hidup bersama. Manusia dari kodratnya ens sociale, mahluk sosial. Hidup bergantung pada orang lain, dan bersama orang lain. Keadilan juga menuntut persamaan. Di depan hokum yang adil semua sama, dan semua merasakan keadilan yang sosial itu.
Dalam pidatonya 1 Juni 1945, Soekarno merumuskan sila terkhir dari Pancasila itu adalah keadilan sosial. Keadilan sosial baginya adalah bukan saja persamaan politik, juga ekonomi, pembangunan, tetapi kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya. Kesejahteraan ini sebagai cita-cita idela, kesejahteraan itu effect langsung dari keadilan sosial. Khaos terjadi karena ketidakadilan. Ketidak adilan membawa orang kepada ketidakpuasan. Dan yang selalu merasa tidak puas itu adalah kaum minoritas. Ketidakpuasan minoritas ini terumus rapi dalam bingkai politik identitas, dimana minoritas mempolitisasi identitas demi kepentingan partiukular komunitasnya dengan identitas tertentu.
Politik Identitas
Sisi polsitiv dari politik identitas memang mulia adalah agar pemerintah juga menghargai aspirasi minoritas. Sisi negative dari politik identitas ialah ketika identitas tertentu memperjuangkan suatu homogenitas, dengan melecehkan pengahrgaan terhadap pluralitas.  Padahal bangsa Indonesia terlahir dari pluralitas suku, ras, agama dan antargolongan.  Di bawah payung Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi satu itulah Indonesia dibangun.
          Secara konseptual kata identitas menunjukan esensi sesuatu atau seseorang. Dalam metafiska identitas disebut sebagai yang tetap dari sesuatu yang berubah. Paling nyata adalah manusia, dari segi biologis setiap saat manusia terus berubah semakin dewasa, seperti binatang pada umumnya. Dari segi kognitif juga perubahan itu nyata ketika semakin kompleks wawasanya. Itulah yang berubah tetapi yang tidak berubah adalah siapa dirinya. Sifat-sifat dasarnya, karakternya. Hal-hal yang menentukan kesiapaan seseorang. Identitas menunjukan apa yang sama dari suatu keseragaman. Misalnya banyak rakyat berbeda golongan tetapi mereka sama-sama memeluk satu agama tertentu, mereka memiliki identitas yang sama yaitu agama. Atau kaum peremepuan memiliki identitas feminis.
Politik identitas muncul dari ketidakpuasan terhadap mekanisme pemerintahan yang tidak memenuhi kepentingan-kepentingan identitas tertentu. Paling nyata identitas dikenal melalui suku, agama, ras, dan antar golongan. Dalam realitas hidup berbangsa dan bernegara saat ini, tidak ada lagi suatu bangsa yang homogeny, dimana masyarakatnya terdiri dari keturunan ras yang sama, atau semua warga memeluk satu agama yang sama, atau dari suku yang sama. Homogenitas sudah tidak mengkin lagi mengingat dunia yang terbuka, hukum international menjamin perpindahan penduduk dari negara satu ke negara lain. Perpindahan penduduk karena pengungsian, atau bahkan dalam satu negara juga terkomposisi dari suku yang berbeda-beda sehingga benar-benar kompleks. Indonesia tidak terluput dari kompleksitas masyarakatnya. Terbentang dari sabang sampai marauke, dengan kebudayaan yang berbeda, dengan agama yang berfariasi, sehingga inilah yang menjadikan Indonesia kompleks.
Sumpah pemuda, sebenarnya dklarasi kaum muda sebagai perwaklan dari berbagai daerah yang menyatakan berbangsa satu, bangsa Indonesia, bertanah air satu, berbahasa satu bahasa Indonesia. Tahhun 1928 awal nasionalisme yang sesungguhnya. Nah melihat relitas bangsa Indonesia yang kompleks kita menerima pluralism, yang sangat berbahaya ilaha ketika pluralism ini diradikalkan, yaitu ketika masing identitas berusaha eksis dengan satu style yang memang berbeda dari yang lain dan tidak ada kemungkinan untuk bersatu. Masing-masing menatakan bahwa dirinya adalah unik, dan tidak tunduk pada satu kesepakatan bersama, satu cita-cita negara bersma yaitu Pancasila.
Politik identitas muncul pertama kali dari kalangan ilmu –ilmu sosial, bermula di Amerika Serikat ketika ada, kelompok-kelompok minoritas yang dimarginalisasikan oleh mayoritas. Mereka lalu membenci kemapanan, lalu meluas ke masalah agama, cultural, suku, dan ras. Di Indonesia misalnya, orang mengaggungkan daerahnya yang dipelopori oleh para elit politik. Penyebab lain juga yaitu karen politik sentralitis, orientasi membangun ibu kota sehingga lupa pada pinggiran. Sehingga identitas dari suku pinggiran itu dipolitisasi demi memenagan kepentingan mereka, agar pemerintah memperhatikan mereka. Tujuannya tetap mulia. Sisi baiknya ada, tetapi yang menjadi tidak baik dari politik identitas ialah ketika, dengan identitas yang tertindas, identitas yang tidak diperhatikan, lalu para elit politik memanfaatkannya demi mencapai kepentingan-kepentingan terselubung. Bukan supaya identitas tertentu diperhatikan, tetapi kepentiangan tertentu dipenuhi. Itulah bahayanya.
Pancasila Penangkal Politik Identitas
Nasib pancasila, seharusnya tidak hanya dimuliakan dalam kata, diagungkan dalam tulisan, dan dikhianati dalam perbuatan. Karena kita di Indonesia menganut system demokrasi, penerimaan semua masyarakat dari berbagai SARA, nah ideologi Pancasila menjadi penting, untuk mengontrol semua ideology lain yang berkembang di Indosia dan rujukan terkhir bagi manusia pancasila. Politik identitas adalah baikm ketika aspirasi minoritas, atau kaum mariginal, atau identitas tertentu didenganr dan dihargai. Menjadi buruk ketika identitas tertentu dipolitisasi demi suatu kepentingan particular. Pancasila menghargai pluralitas, walaupun dalam menetukan keputusan-keputusan politis sebagai satu negara demokrati harus mendegar suara terbanyak, namun dalam hal ini minoritas tidak juga sangat drugikan. Hak-hak dasar minoritas tetap dilindungi oleh hukum. Seperti hak hidup, hak berorganisasi.
Politik secara esensial adalah baik yang tidak baik ialah politik identitas, jika identitas dipolitisasi demi kepentingan-kepentingan particular tertent. Pancasila aalah penangkal politisasi identitas, dimana dari ideology ini kita mendapat tuntunan bagaimana harus menghargai pluralitas, karena negara Indonesia adalah komposisi dari berbagai suku, agama, ras, dan antar golongan. Keadilan sosial adalah agenda besar, dan dengan terpenuhnya agenda ini yang adalah sila ke-lima dari pancasila, maka bagi saya politik identitas (politisasi identitas) akan semakin menyusut.

Oleh Krisantus Yustus, fakultas filsafat UNWIRA, semester VII

Sumber bacaan :
1.    Lorrens Bagus, Kamus Filsafat, Jakarta: Gramedia, 2000.
2.    Prof. Dr. E. Armada Riyanto, CM, Berfilsafat Politik, Yogyakarta: Kanisius, 2014
3.    Nobertus Jegalus, Hukum Kata Kerja, Diskursus Filsafat Tentang Hukum Progresif, Jakarta: Obor, 2011.
Filsafat Sosial (Bahan Ajar), Kupang, Fakultas Filsafat UNWIRA, 2018.
4.    Roso Daras, Total Bung Karno, Serpihan Sejarah Yang Tercecer, Depok: Imania, 2013.
5.    Will Kymlicka, Pengantar Filsafat Politik Kontemporer, kajian Khusus Atas Teori-Teori Keadilan, Agus Wahyudi, M.Hum (penerj.), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Senin, 10 Desember 2018

Ultah Yutta


yutta
Di hari bAhAGia ku…

          Yah… yah… aku ingat tanggal itu. Hari yang paling mencemaskan sepanjang perayaan ulang tahunku. 12-12-12. Tanggal dua belas, bulan dua belas, tahun duaribu dua belas. Saat itu aku baru berumur 14 tahun, setahun kemudian baru bisa dikatakasn gadis. Sebab sesuai tradisi, menjadi gadis dimulai umur 15 tahun. Tetapi memang malam itu, malam penuh misteri, teka-teki ramalan akan terbukti, apakah benar atau tidak. Aku takut, mama takut, bapa takut, semua orang takut…. Sesuai ramalan, tepat jam 12 malam langit akan guncang, bumi bergetar, bintang, bintang bertaburan, dan hari kiamat dimulai…
          Aku,, selalu takut dengan hari kiamat, kata orang, “pada hari murka itu, dunia dihancurkan. Jadi abu oleh api, bagai nabi katakan. Gemetarlah manusia, bila menghadap hakimnya, segala perbuatan, akan ada balasan”.  Banyak film di bioskop-bioskop selama ini yang mengisahkan tentang kiamat 2012, banyak, dan itu terjadi tepat pada ULTAHKU. “Tuhan adilkah Engkau? Mengapa dunia harus kiamat sekarang? Aku baru merayakan Ultahku ke-14. Tuhan aku masih mau hidup 1000 tahun lagi, tundalah sedikit, sebab masih banyak hal yang ingin aku kerjakan dalam hidup ini, tuhan mengapa harus hari ini dunia kiamat. Untuk apa Kau ciptakan aku Tuhan, apakah hanya untuk menyaksikan bagaiamana kekejamanMu, bagamana Engkau menungkir balik dunia….? Tidak….!.....!,,
          Jarum panjang tepat pada angka 12, hari ini jam 12, tanggal, 12, bulan 12, tahun 2012… DUNIA TIDAK KIAMAT…. Memang malam itu sempat gerimis, tetapi tidak ada tanda-tanda dunia kiamat seperti  yang difilm-film itu. Aku menjatuhkan air mata, sykurku bahwa Tuhan mendengarkan doaku, … bahwa Tuhan masih member kesempatan bagiku untuk mengarungi bentangan lautan kehidupan ini, walau aku  tidak tahu baik atau buruk, senang atau sedih, gembira atau tersiksa.
          Kini… trauma dunia kiamat memang masih membekas, but, for me, no more fear. Tanggal 12, bulan 12, tahun 98 tetap menjadi hari yang special, hari jadiku, aku antusias manyambutnya, bukan kecemasan lagi. Kini, aku tak perduli lagi dengan ramalan dunia kiamat. Kiamatnya dunia adalah kehendak Tuhan bukan ramalan para ahli nujum. Hehehe,,, aku percaya akan kesempurnaan Tuhan.
          Setiap menjelang ultahku, aku selalu bertanya-tanya, kenapa aku harus lahir pada tanggal 12, bulan 12, tahun 1998??? Mengapa aku harus diberi nama Yutta Assunta?////?? Angka  12 adalah angka sempurna untuk orang Israel, karena anak-anak Yakub terdiri dari 12 orang yang berkembang menjadi 12 suku Israel hingga, hari ini. Yesus memanggil murid 12 orang. Apakah ini menandakan bahwa aku orang yang sempurna? Entahlah…
Pada sisi lain, hitungan satu hari terdiri dari 24 jam, yaitu 12 jam siang dan 12 jam malam. Mungkinkah ini menandakan  bahwa sepanjang hari aku harus tetap menjadi orang yang sempurna… entahlah. Semua tergantung aku mau memaknainya seperti apa… hahahaha,, yah, yah, tanggl 12 adalah tanggal di tengah bulan, satu bulan terdiri dari 30 hari dan hari ke-12 berada di tengah-tengah. Mungkinkah ini tanda keseimbangan, tidak menjadi terlalu mudah, dan tidak terlalu menjadi sangat tua. Hehehe.
          Dalam kalenderium gereja, memang bulan 12/Desember adalah bulan terakhir, menutupi satu bentangan tahun. Bulan desember adalah bulan lahirnya Yesus, tanggal lahirku dekat sekali dengan tanggal lahir Yesus. Semua semakin jelas bahwa aku memang orang yang sangat dekat dengan Yesus, ulang tahun saja berdekatan. Hehehe.
Tahun lahirku 1998, saat itu Indonesia sedang dalam masa transisi, dari era Orde Baru, menuju era Revormasi, dari masa diktatoriat Soeharto,beralih ke masa yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Apa makna semua ini/>>/? Aku bukan terlahir di masa dictator Soeharto, tetapi pada era yang penuh kebebasan, dimana hak-hak asasi dihargai, kebebasan berpendapat dijunjung tinggi,, jangan-jangan aku nanti menjadi pejuang kemanusiaan, entahlah….
Hehe, menutup refleksiku ini, satu hal yang ingin aku ucapkan, terimakasih, hidup, terima kasih waktu, terima kasih Tuhan, Kau hadirkan diriku melalui kedua orang tuaku, kau hadiahkanku 2 saudara yang baik, dan Kau berikan sahabat-sahabat yang luar biasa. Tak ada yang istimewa selain Terima Kasih Cinta
Penfui, 12/12/18
Oleh, Sintuz Bezy

Glory, Yutta, K ", Elvy


Kamis, 08 November 2018

LGBT


LGBT!!!!


1.      Defenisis LGBT:
LGBT adalah akronim atau singkatan dari kata L=Lesbian, G=Gay, B=Biseksual, T=Transgender. Lesbian adalah orientasi seksual yang mana seorang perempuan mempunyai kesukaan seksual terhadap perempuan. Gay adalah orientasi seksual yang mana seorang laki-laki mempunyai kesukaan terhadap laki-laki. Biseksual adalah sebuah orientasi seksual yang mana orang tersebut mempunyai kesukaan seksual terhadap 2 jenis kelamin, perempuan dan laki-laki. Jadi Lesbian, Gay dan Biseksual adalah orientasi seksual.
Sedangkan Transgender bukan orientasi seksualtetapi sebuah kelainan di mana seseorang merasa bahwa gender yang dia punya secara fisik tidak cocok dengan gender yang dia rasakan. Sering ada istilah “trapped in the wrong body” atau terperangkap dalam tubuh yang salah. Dalam transgender sendiri ada istilah transgender women atau transwoman dan transgender man atau transman.Transgender women yaitu istilah bagi seorang laki-laki yang sadar bahwa secara kejiwaan dia adalah seorang perempuan. Transgender man adalah istilah seorang perempuan yang sadar bahwa secara kejiwaan dia adalah seorang laki-laki. Istilah ini dibedakan dari Transeksual. transeksual bermakna laki-laki atau perempuan yang sudah mengubah kelamin mereka.
2.      Istilah yang berdekatan dengan LGBT
a.      Homoseksual, homoseksual adalah istilah untuk menyebut orang yang (suka dengan sesama jenis kelamin).  Homoseksualitas bisa dikategorikan menjadi dua yaitu Lesbian dan Gay. .  Sering kali julukan homo diberikan kepada para gay, padahal homo yang berasal dari kata homoseksual sebenarnya juga merupakan orientasi seksual para lesbian.
b.      Heteroseksual, heteroseksual adalah istilah yang digunakan untuk menyebut orang  yang suka dengan lawan jenis kelamin.
c.       Biseksual, biseksual adalah (suka dengan 2 jenis kelamin).
d.      Aseksual, tidak tertarik dengan seks sama sekali.
e.       Waria, istilah yang menjadi gabungan dari kata wanita pria. Bencong termasuk dalam golongan waria.
f.        Hermafrodit orang yang memiliki dua jenis kelamin, pseudohemafrodit ialah orang yang memiliki jenis kelamin dalam laki-laki tetapi jenis kelamin luarnya perempuan, juga sebaliknya.
g.      Banci, istilah untuk merujuk pada transwomen. Tomboi sebaliknya seorang perempuan yang memiliki sifat atau prilaku seperti laki-laki.
h.      Bencong sebenarnya adalah laki-laki asli yang menyamar jadi perempuan karena tuntutan ekonomi atau social.
i.        Orientasi seksual, sama artinya dengan kecendrungan seksual.
j.        Panseksual, ketertarikan kepada orang lain tanpa memandang gender atau jenis kelamin. Seseoran bisa tertarik kepada laki2, perempuan, gay maupun lesbian.
k.      Poliseksual, sama seperti panseksual.
l.        Gender lebih bermakna sosiologis artinya kita mengktegorikan seseoran sebagai laki-laki atau perempuan berdasarkan apa perannya dalam budaya atau social.
m.    Seksualitaslebih bernada biologis.
n.      Interseksual, adalah oran yang kita tidak tahu dia berjeniskelamin apa.
3.      Istilah-istilah yang digunakan dalam dunia gay dan lesbi.
a.       Top/Bottom adalah suatu role seks dalam dunia gay yang berperan sebagai pria.
b.      Bot adalah istilah untuk menunjukan seoran gay yang berperan sebagai wanita.
c.       Vers ialah istilah yang digunakan untuk menunjukan seoran gay yang berperan ganda bisa sebagai gay dan bot mengikuti situali.
d.      Gadun gay tua.
e.       Brondong gay muda.
f.       Kucing adalah gay yang menyimpan gadu2 tajir.
g.      Escort orang yang punya badan bagus untuk melayani gay.
h.      Butchy sebagai cowok dalam hubungan lesby.
i.        Femme sebagai cewek dalam hubunga gay.
j.        Andro bisa kedua-duanya dalam lesby.
k.      No Label, lesby yang tidak ingin diberi label.
4.      Sejarah Perkembangan LGBT
Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an. Sejak revolusi Prancis 1789 dan deklarasi HAM (manusia dilahirkan bebas dan tetap setara di dalam hak. Perbedaan social dapat ditemukan hanya pada keperluan umum 15 isinya). dimana humanisme dijunjung tinggi maka kebebasan individu tak terbendung lagi dengan alasan kebebasan berkehendak dan hak asasi manusia
Pada tahun 1960-an kaum LGBT atau GLBT (hampir seluruh Eropa) secara tegas menuntut kesamaan hak dengan warga negara lainnya tanpa membedakan orientasi seksualnya. Di Amsterdam, pada tanggal 4 Mei 1970 Aksi Kelompok gay Muda Amsterdam atau Amsterdamse Jongeren Aktiegroep Homoseksualiteit melakukan aksi peringatan nasional untuk para korban meninggal akibat kekerasan yang dialami korban homoseksual. Pada tahun 1990-an istilah LGBT atau GLBT ini banyak di gunakan di Amerika Serikat.
Pada bulan Mei 1979, dicetuskan dari ide anggota Center for Culture and Recreation sebuah organisasi lesbian yang didirikan pertama kali di Amsterdam tahun 1946 untuk mendirikan sebuah monument peringatan bagi kaum homoseksual yang bekerja sama dengan kelompok gay dari Partai Sosialist Pasifist ( The Gay Group of The Pasifist Socialist Party). Ide ini mendapat dukungan dari kelompok gay dan lesbian, baik dari individu maupun kelompok yang terdiri dari 7152,- group lesbian dan gay juga dukungan dan antusiasme dari dunia internasional.
Tidak semua orang yang disebutkan setuju dengan istilah LGBT atau GLBT. Contohnya ada yang berpendapat bahwa pergerakan transgender dan transeksual tidak sama dengan lesbian, gay, dan biseksual (LGB). Seorang Psikiatri Ilmu Kejiwaan berpendapat bahwa baik heteroseksualitas maupun homoseksualitas adalah bentukan norma, sementara "biseksualitas" adalah kondisi normal manusia yang ditolak oleh masyarakat. Sebuah kamus kedokteran tahun 1901 mengurutkan heteroseksualitas sebagai ketertarikan seksual yang "menyimpang" lawan jenis, sedangkan pada 1960-an heteroseksualitas disebut "normal.
5.      Penyebab seseorang menjadi LGBT.
a.      Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan bisa memicu terjadinya LGBT, misalnya saja karena salah pergaulan. Dalam berteman, sudah selayaknya kita "memilih" teman yang memiliki perilaku baik. Ketika seseorang berteman dengan orang yang termasuk LGBT, ada kecenderungan dia akan ikut menjadi anggota LGBT disebabkan faktor pengaruh teman. Jadi, lingkungan dan kebiasaan menjadi faktor pemicu paling besar terjadinya LGBT. Di Indonesia misalnya adanya pengaruh budaya barat yang masuk ke Indonesia juga bisa menyebabkan penyimpangan perilaku ini terjadi. 
b.      Faktor keluarga 
Jika seorang anak mengalami kekerasan di lingkungan keluarganya, hal ini bisa menjadi salah satu faktor yang menyebabkan dia menjadi LGBT. Sebagai contoh, seorang anak perempuan yang mendapatkan perlakukan kasar dari ayah atau saudara laki-lakinya akan berpikir untuk membenci lawan jenisnya. Alhasil, dia memilih untuk hidup sebagai LGBT karena pengalaman hidup yang tidak mengenakkan. Oleh sebab itulah, peranan di dalam keluarga sangat penting. Kehangatan dan keharmonisan keluarga akan mendorong anak untuk tumbuh normal dan wajar. Selain itu, jika kedua orang tua memberikan pendidikan agama dan moral yang baik, hal ini akan membentengi seseorang untuk menyimpang menjadi LGBT. Ada juga alasan lain yaitu ketika orang tua terlalu mengidam-idamkan anak laki2 tetapi yang lahir justeru sebaliknya. Anak ini akan berkembang sesuai dengan keinginan ortu. Juga penjelasan tentang seks yang kurang dan sikap ortu yang sering mengekang anak. 
c.    Faktor Genetik
Kemudian, faktor penyebab LGBT bisa terjadi ialah karena faktor genetik. Maksudnya ialah penyimpangan seksual seperti Lesbian, Gay, Biseksual ataupun Transgender bisa terjadi karena adanya riwayat keturunan dari anggota keluarga sebelumnya.
Dalam tubuh manusia, kromosom seorang laki-laki normal ialah XY dan perempuan yaitu XX. Namun, di kehidupan nyata, bisa ditemukan bahwa seorang laki-laki memiliki kromosom XXY. Kelebihan kromosom ini bisa menyebabkan dia memiliki perilaku menyerupai seorang perempuan. Bahaya LGBTFaktanya, penyebaran LGBT begitu cepat. Bahkan, yang tadinya terlahir sebagai perempuan atau laki-laki "normal" dapat terkena hal tersebut. Hal tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja karena dampaknya sangat besar.Maraknya LGBT juga karena masalah bebasnya media-media sosial, pornografi yang harus kita jaga, harus dilarang tegas oleh pemerintah. Tadinya mereka sehat lahir dan batin, tapi jadi seperti itu karena pergaulan, tren sosial yang menyimpang. Walau konon ada semacam usaha-usaha atau tren dari negara lain, karena menyangkut masalah HAM, ada dukungan dari PBB, kita nggak perlu peduli.
d.   Faktor aklak dan moral, misalnya iman yang kurang sehingga mudah terjerumus dalam penyimpangan dan juga kesukaan akan hal-hal yang berbau porno.
e.    Pengetahuan agama yang sangat minim.
6.      Bahaya LGBT
LGBT bisa membahayakan kesehatan, pendidikan dan moral seseorang.
a.    Kanker anal atau dubur 
Para gay melakukan hubungan sek anal sehingga mereka memiliki resiko tinggi terkena penyakit kanker anal.
b.    Kanker mulut.Kebiasaan melakukan oral seks bisa menyebabkan kanker mulut. Sebab, faktanya rokok bukanlah satu-satunya penyebab kanker mulut terjadi. Hal ini sesuai dengan studi di New England Journal of Medicine yang dimuat di situs Dallasvoice.
c.    Meningitis Meningitis atau radang selaput otak terjadi karena infeksi mikroorganisme, kanker, penyalahgunaan obat-obatan tertentu dan mengalami peradangan tubuh. Namun, hal lain diungkapkan dalam tulisan di DetikHealth bahwa meningitis terjadi karena penularan hubungan seks yang dilakukan oleh LGBT.
d.   HIV/AIDS
Umumnya, para LGBT memiliki gaya hidup seks bebas dengan banyak orang sehingga kecenderungan terkena virus HIV/ AIDS sangat tinggi.
e.     Dampak Pendidikan.
Selain berdampak pada kesehatan, LGBT juga mempengaruhi pendidikan seseorang. Sebab faktanya, seorang LGBT memiliki permasalahan putus sekolah 5 kali lebih besar dibandingkan dengan siswi atau siswa normal.
f.     Dampak keamanan 
Adanya LGBT ini menyebabkan terjadinya pelecehan seksual terjadi di mana-mana. Bahkan, banyak kasus yang mana pelecehan tersebut terjadi pada anak-anak. 
7.    Cara Mengatasi LGBT.
 Karena dampak LGBT sangat mengerikan, sebaiknya ada upaya untuk mencegah timbulnya LGBT. Caranya antara lain sebagai berikut ini:
1. Menjaga pergaulan 
2. Menutup segala celah pornografi misalnya dari gadget. Orang tua harus aktif dalam hal ini. 
3. Diadakan kajian atau seminar mengenai bahaya LGBT di sekolah-sekolah
4. Adanya undang-undang yang melarang adanya LGBT sehingga hal ini tidak menyebar semakin parah. 
5. Diadakan penyuluhan keagamaan mengenai LGBT yang menyimpang dari aturan agama.
6. Tetapi juga ada terapi. Terapi LGBT yang kami maksud adalah Brainwave Homoseksual Therapy, yaitu sebuah terapi modern yang dirancang khusus oleh para ahli untuk mengatasi gangguan homoseksual, menghilangkan gangguan kelainan homoseks, lesbian dan biseksual. dan menjadikan hidup lebih baik dan lebih normal.Brainwave Homoseksual Therapy bekerja dengan menggunakan media brainwave yang dipadukan dengan visualisasi diri. Stimulus positif dari brainwave atau gelombang otak akan memberikan efek menangkan, memberikan ketenangan dan kenyamanan dalam diri Anda serta memudahkan Anda memasuki pikiran bawah sadar Anda untuk menghilangkan kebiasaan buruk dan gangguan homoseks dari diri Anda. Sementara visualisasi yang Anda lakukan saat menggunakan terapi ini akan menamkan kebiasaan positif dalam diri Anda, menjadikan Anda pribadi yang lebih baik yang memiliki aktivitas dan kehidupan seksual yang normal.Terapi ini telah melewati proses penelitian ahli selama bertahun-tahun sebelum bisa digunakan dan dipasarkan ke publik. Terapi ini juga telah dibuktikan keefektifannya oleh banyak pihak termasuk para ahli. Untuk memudahkan Anda dalam menggunakannya, terapi ini diproduksi dalam bentuk CD Audio Terapi.
Dengan hal-hal tersebut, diharapkan LGBT dapat dicegah dan penyebarannya tidak semakin luas. LGBT merupakan suatu masalah kejiwaan yang perlu ditangani oleh semua pihak baik dari pelaku maupun lingkungan sekitar. Dengan adanya kerja sama yang baik, bukan tidak mungkin masalah LGBT yang menjadi kontroversi ini bisa diatasi dengan baik.
8.      LGBT dan Realitas Indonesia
a.      Secara moral sosila
b.      Secara hukum
Hukum anti LGBT, Pasal 292 kuhp orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Hukum pelegalan LGBT isinya berdasarkan berbagai hukum tentang hak asasi maka LGBT masih dilegalkan, artinya masih ada kekosongan hukum.
c.       Uraian
Isu LGBT belakangan diperbincangan banyak orang di media sosial setelah MK menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertama, apakah perilaku LGBT dapat dibenarkan? Kedua, apakah konsesi norma hukum Indonesia menerima pelanggengan perilaku LGBT? Ketiga, bagaimana secara aktif mengawal penegakan hukum tersebut?
Pertama, apakah prilaku LGBT dapat dibenarkan? LGBT saat ini lebih dari sekadar sebuah identitas, tetapi juga merupakan campaign substance and cover atas pelanggengan Same Sex Attraction (SSA). Perilaku LGBT dimulai dari suatu preferensi homoseksual, kemudian mewujud dalam perbuatan homoseksual, lalu pada akhirnya melekat dalam bentuk perjuangan untuk diterima sebagai perilaku normal dalam membentuk institusi keluarga. Preferensi homoseksual itu hadir dalam keyakinan atas aktualisasi diri, pemikiran berisi pembenaran preferensi tersebut, dan keinginan yang mendorong untuk merealisasikannya. Perbuatan homoseksual itu mewujud dalam hubungan interpersonal sesama homoseksual. Selanjutnya, pembentukan keluarga LGBT adalah fase paling mutakhir dalam melanggengkan kedua perilaku yang lainnya, baik preferensinya maupun perbuatannya sebagai homoseksual. Perilaku LGBT pada gilirannya akan mendorong hadirnya pemahaman yang menyimpang tentang seksualitas. Dikatakan menyimpang karena tidak dapat menyatukan antara keinginannya dengan prinsip-prinsip dasar kehidupan, sehingga terjadi gangguan keberfungsian sosial. Faktanya, tidak ada satu pun agama, nilai kemanusiaan, atau nilai kemanfaatan manapun yang membenarkan perilaku demikian. Barangkali satu-satunya dasar pemikiran yang membenarikan ialah falsafah etis hedonisme yang tidak rampung.  Aristippus sebagai tokoh falsafah hedonisme dan murid Socrates menyebutkan bahwa yang terpenting dalam hidup manusia adalah kesenangan. Namun, apabila kita melihat seluruh catatan filsafat Barat tentang filsafat hedonisme, tidak ada yang menyebutkan bahwa kesenangan yang dimaksud itu adalah hal yang secara langsung diingini oleh hasrat yang fana. Seluruhnya mengarahkan pada pemikiran untuk mencapai kesenangan yang hakiki dimana berlaku pengendalian diri dan kesejatian insani. Telah nyata bahwa wahyu Tuhan mengutuk perilaku homoseksual. Juga tidak akan ada akal sehat yang membenarkannya. Pun tidak akan ada pandangan berwawasan kebangsaan yang akan membelanya. Di luar itu, cuma akal dan pandangan yang bertekuk lutut di bawah hasrat pemenangan diri sendiri atau ketidaksadaran atas perusakan tatanan kemasyarakatan yang bermartabat saja yang mungkin mendukungnya.
Kedua,Apakah konsesi norma hukum di Indonesia menerima pelanggengan perilaku LGBT? Bangsa Indonesia ini, kata Soepomo, dibangun dalam suatu tatanan integralistik. Artinya, kita adalah masyarakat organis. Setiap diri kita adalah anggota dari rumpun keluarga-keluarga. Model kemanusiaan kita sebagai orang Indonesia adalah pemuliaan generasi dengan jelasnya garis keturunan yang membentuk rumpun-rumpun kemasyarakatan. Inilah jati diri pertama dalam bangunan hukum nasional pasca proklamasi kemerdekaan pada 1945.
Sebaliknya, pembukaan konstitusi kita memuat dengan konteks berpikir yang berbeda: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar....Kita memiliki worldview sebagai bangsa, antara anak dan orangtua, guru dan murid, istri dan suami, kakek dan nenek, sepupu, paman dan bibi, saudara, dan tetangga. Bangsa ini adalah bagian dari keutuhan diri kita sendiri. Kita memiliki worldview sebagai kesatuan masyarakat organis yang meraih pencerdasan, bukan sekedar meraih pemenangan pribadi-pribadi. Oleh karenanya, istilah hak asasi sebagaimana dimaksudkan dalam terminologi Barat, tidak pernah masuk dalam alternatif luaran diskusi para founding fathers. Cara berpikir kita dalam menghargai setiap generasi adalah dengan memposisikan jati diri pada tempatnya, yakni bak seorang anak yang mendapatkan tempat tumbuh kembang yang baik. Cara berpikir kita bukan seperti dalam mukadimah Piagam PBB yang memberikan apa-apa yang diingini setiap orang per orang. Hal semacam itu hanya akan membawa pada kemunduran generasi, karena kebanyakan keinginan hanya berisi kerakusan yang menghancurkan. Oleh karenanya, perilaku seksual adalah hal yang diatur secara ketat dalam suatu ikatan perkawinan. Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 merumuskannya sebagai:“Ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “Perilaku seksual hanya diwadahi dalam perkawinan yang merupakan “ikatan lahir batin” yang bertujuan membentuk keluarga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia bukan sekedar catatan sipil, tapi lebih dari itu adalah pengurusan sebuah tatanan kemasyarakatan. Sebab, satu-satunya nilai kemanusiaan dari perilaku seksual adalah pemeliharaan generasi. Perilaku seksual tidak boleh dilakukan di luar konsesi ini, sebagaimana halnya pelatihan militer tidak boleh dilakukan di luar tujuan mempertahankan kedaulatan negara. Jadi, secara terang, pelanggengan perilaku LGBT sebagaimana halnya pemerkosaan, perzinahan/perselingkuhan, dan seks bebas samasekali tidak mendapat tempat dalam payung hukum Indonesia. Kesemuanya itu bukan hanya jahat kepada satu atau dua orang, tetapi juga kejahatan bagi pemuliaan generasi. Perilaku tersebut secara jelas menghilangkan satu-satunya nilai kemanusiaan dari perilaku seksual yang dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa.
Ketiga, Bagaimana Secara Aktif Mengawal Penegakan Hukum Tersebut? Permasalahan melebar ketika perilaku LGBT dihubungkan dengan hak-hak lainnya sebagaimana rilis yang dimuat Komnas HAM pada 4 Februari 2016. Secara mutakhir, rilis Komnas HAM tersebut merujuk pada Prinsip-Prinsip Yogyakarta (The Yogyakarta Principles) Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2012 tentang Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Permen 8/2012). Dengan alasan pembelaan atas hak berkumpul dan hak atas rasa aman kaum LGBT, Komnas HAM melayangkan “teguran” kepada para pejabat negara yang dianggap memberikan pernyataan “naif”. Mengutip Permen 8/2012, Komnas HAM beranggapan bahwa LGBT adalah komunitas yang diakui oleh negara. Mungkin, Komnas HAM lupa bahwa konteks Permen 8/2012 bukan dalam preferensi pembelaan tapi perlindungan. Tidak seperti Komnas HAM dalam rilisnya, Permen 8/2012 samasekali tidak memuat norma yang membenarkan perilaku LGBT. Poin paling penting ialah bahwa Permen 8/2012 diperuntukkan bagi operasional pendataan dan pengelolaan data penyandang masalah sosial. Bahkan, terhadap poin 14 lampiran Permen 8/2012 yang dikutip, Komnas HAM alpa untuk menunjukkan bahwa di dalamnya terdapat muatan bahwa gay, waria, dan lesbian adalah kelompok dengan gangguan keberfungsian sosial yang memiliki kriteria: a. gangguan keberfungsian sosial, b. diskriminasi, c. Marginalisasi, dan d. berperilaku seks menyimpang. Sementara itu, Prinsip-prinsip Yogyakarta adalah rumusan pandangan (sumber doktrinal) yang samasekali tidak diadopsi dalam hukum nasional. Tidak sepantasnya Komnas HAM sebagai lembaga negara menegakkan pendapat-pendapat yang belum diterima secara positif oleh pejabat pembuat perundang-undangan yang berwenang. Terlebih lagi apabila pendapat tersebut bertentangan dengan substansi konstitusi dan falsafah kebangsaan Indonesia.
9.      LGBT dalam ajaran Katolik.
KGK 2357.  Homoseksualitas adalah hubungan antara para pria atau wanita, yang merasa diri tertarik dalam hubungan seksual, semata-mata atau terutama, kepada orang sejenis kelamin. Homoseksualitas muncul dalam berbagai waktu dan kebudayaan dalam bentuk yang sangat bervariasi. Asal-usul psikisnya masih belum jelas sama sekali. Berdasarkan Kitab Suci yang melukiskannya sebagai penyelewengan besar Bdk.Kej 19:1-29; Rm 1:24-27; 1 Kor 6:10; 1 Tim 1:10., tradisi Gereja selalu menjelaskan, bahwa “perbuatan homoseksual itu tidak baik” (CDF, Perny. “Persona humana” 8). Perbuatan itu melawan hukum kodrat, karena kelanjutan kehidupan tidak mungkin terjadi waktu persetubuhan. Perbuatan itu tidak berasal dari satu kebutuhan benar untuk saling melengkapi secara afektif dan seksual. Bagaimanapun perbuatan itu tidak dapat dibenarkan.Namun demikian, Gereja juga menyadari bahwa tidak sedikit pria dan wanita yang sedemikian mempunyai kecenderungan homoseksual yang tidak mereka pilih sendiri. Mereka ini harus dilayani dengan hormat, dengan kasih dan bijaksana. Mereka harus diarahkan agar dapat memenuhi kehendak Allah dalam kehidupannya, dengan hidup murni, melalui kebajikan dan pengendalian diri dan mendekatkan diri pada Tuhan melalui doa dan sakramen, menuju kesempurnaan Kristen (KGK 2358-2359).
Sesuai ajaran dalam teologi Katolik bahwa perkawinan yang sah hanya terjadi antara seorang pria normal dan seorang wanita normal. Dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah kepada kesejahteraan suami isteri (bonum coniugum), serta kelajiran dan pendidikan anak. Kan.1055-1165.Eksistensi homoseksual dan sejenisnya diakui tetapi perkawinannnya tidak dilegalkan.Ia menjelaskan lebih jauh bahwa Gereja Katolik punya wacana agar orang-orang homoseksual tidak diperlakukan diskriminatif, tidak diintimidasi. Hanya diperlakukan biasa."Apakah homoseksualitas dianggap terkutuk kepada Tuhan? Apa bisa dituntut orang-orang homoseks tidak punya kasih seksual. Itu masih menjadi sesuatu yang terbuka,".
“Kelompok ini melakukan aktivitas bertentangan dengan agama Katolik, misalnya pernikahan sejenis karena di agama kami, perkawinan itu adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk memiliki keturunan, sedangkan pernikahan sesama jenis ini tidak memenuhi syarat itu.”
Pada tahun 2013 melalui bbc.com Paus Fransiskus menegaskan kembali posisi Gereja Katolik Roma berhadapan dengan LGBT, menurut Paus dengan pendasaran pada KGK mengungkapkan bahwa tindakan homoseksual adalah dosa namun orientasi homoseksual tidak dosa. Orientasi homoseksual menurut Paus adalah semacam orang yang orientasi rasa marah. Orientasi rasa marah tidak akan menjadi dosa sampai seseorang melampiaskannya. Begitupun orientasi seksual akan menjadi dosa ketika itu dipraktekan. Orieantasi sama dengan kecendrungan.
10.  Pencegahan LGBT
Monitoring Pergaulan Anak. Bagi anak perempuan, jangan dibiasakan berteman dengan anak  laki-laki secara intens. Hal ini akan berpengaruh pada anak untuk berperilaku dan berpenampilan layaknya laki-laki. Jika misalnya dalam satu keluarga anak perempuan Anda hanya satu orang dan dominannya adalah laki-laki, maka para ibu harus mengambil peran yang lebih besar terhadap pengasuhan sang anak perempuan.
Terlebih dalam satu keluarga dan bertemu setiap hari. Kelalaian ibu membiarkan anak perempuannya bermain dengan saudara laki-laki yang banyak dan dominan akan memberikan efek psikologis yang kurang baik. Begitupun sebaliknya jika di dalam keluarga tersebut yang dominan adalah wanita dan anak pria hanya satu orang saja, maka ayah lah yang harus selalu dekat dengan anak lelakinya.
Mengajak Anak Mengikuti Seminar LGBT. Anak –anak usia remaja sudah bisa dipahamkan melalui kegiatan formal seperti seminar dan sejenisnya. Oleh karena itu ajak dan damping putra putri Anda untuk mengikuti berbagai kajiannya. Setidaknya semakin banyak yang tahu  bagaimana bahaya dan akibatnya dari LGBT tersebut. Dewasa ini mulai menjamur forum maupun  seminar yang menjelaskan tentang bahaya LGBT tersebut. Berkat peran aktif  Anda mendampingi putera puteri Anda akan membuat mereka lebih semangat dan memahami apa yang mereka saksikan dan dengarkan dalam kajian.
Menghindari Pornografi Anak. Harapannya, mereka akan lebih mudah paham dan mengetahui bahayanya.Tidak bisa disangkal, penularan LGBT selalu identik dengan hal-hal yang sifatnya pornografi. Butuh penanganan tepat guna, harapannya Anda harus lebih dulu menjaga anak Anda dari hal ini. Pornografi pada anak bisa berkembang melalui pergaulan sesama anak yang kurang baik, melalui teknologi seperti televisi, gadget, games dan sebagainya. Sebagai pilar perdana Anda harus mampu mengontrol penggunaan teknologi pada anak sehingga tidak salah gunakan.
Pendidikan Seksual Pada Anak.Jangan canggung menjelaskan masalah seksual pada anak. Anda bisa menjelaskan kepada  anak-anak tentang seksual yang normal dan tidak normal. Ingatkan anak-anak agar tidak terjebak pada pornografi selama dalam pergaulan. Jelaskan fungsi-fungsi organ seksual dan akibatnya bila digunakan. Anda bisa lakukan secara bertahap sesuai tumbuh kembang anak sehingga ketika mereka melihat sesuatu yang tidak normal, mereka akan tahu bahwasannya hal itu tidak baik dan menyalahi norma maupun agama.
Memberikan Pemahaman Keagamaan. Didiklah anak-anak Anda dengan nilai-nilai norma agama yang kuat. Inilah yang akan membantu anak-anak Anda bisa lebih kuat dari masalah pornografi, LGBT dan keburukan-keburukan akhlak lainnya. Sedini mungkin harus ditanamkan nilai-nilai keagamaan pada anak. Bahkan sejak dari alam kandungan, anak-anak harus diajak mengenal Allah sehingga ketika lahir tak sulit baginya untuk mengulang pelajaran apa yang telah disampaikan ibunya selama dalam alam kandungan.
Waspada LGBT sejak dini karena hal ini bisa ditularkan pada putera puteri Anda. Upayakan agar Anda senantiasa mengawasi pergaulan anak untuk bisa berteman dengan anak-anak secara  baik. Anda harus tegas dan bisa memahamkan anak-anak tentang bahaya LGBT tersebut. Serta yang paling penting, jelaskan kepada mereka tentang bencana azab yang akan didapatkan para pelaku LGBT baik di dunia maupun di akhirat.
11.  Negara yang melegalkan LGBT
ading...
a.       JAKARTA - Tanggal 26 Juni 2015, mungkin menjadi hari yang bersejarah buat kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), pasalnya pada hari itu, putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) diyakini dapat mempengaruhi keputusan banyak negara untuk ikut membuat keputusan serupa.

Salah satu hak mendasar yang harus dimiliki oleh setiap manusia adalah kebebasan untuk mencintai individu lain dan melakukan legalisasi hubungan percintaan mereka dalam lembaga sosial berupa pernikahan tanpa melihat jenis kelamin, suku, ras, agama atau kelompok sosial yang melatarbelakangi keduanya. (Tahmindjis 2014, 121).

Saat ini pernikahan gay sah di 13 negara bagian Amerika Serikat: Connecticut, Iowa, Massachussets, Oregon, New Hampshire, New York, New Jersey, Vermont, Maryland, Hawaii, Maine, serta bersama dengan ibu kota Washington DC.

Seperti yang kita tahu, sebelum Amerika membuat keputusan yang menggemparkan warga dunia, sebenarnya keputusan melegalkan pernikahan sejenis sudah ada sejak 2001 dengan negara Belanda yang menjadi negara pelopor pelegalan pernikahan sejenis.

Sampai berita ini dibuat tercatat telah ada 22 negara dari 204 negara yang telah diakui secara de facto oleh PBB yang melegalkan pernikahan sesama jenis secara penuh di seluruh wilayah negaranya (Freedom to Marry Organization, 2014).

Sedangkan di berbagai belahan dunia, beberapa negara-negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis, yaitu:
1. Belanda (1996)
Pemerintah Belanda melegalkan pernikahan sejenis pada tahun 1996, 15 tahun setelah aktivis gay mengusung isu tersebut ke permukaan pada awal tahun 1980. Saat itu Parlemen Belanda membentuk satu komisi khusus untuk melihat efek hukum dari legalitas pernikahan sejenis. Empat tahun kemudian undang-undang pun disahkan. Alhasil, sejak tanggal 1 April 2001, pernikahan sejenis telah resmi diakui secara hukum di Belanda.

2. Belgia (2003)
Satu tahun setelah legalitas pernikahan sejenis diberlakukan di Belanda, undang-undang serupa diajukan pula ke parlemen Belgia. tepatnya pada tanggal 1 Juni 2003. pasangan pertama yang menikah saat itu  adalah Alain De Jonge dan Olivier Pierret.

3. Spanyol (2005)
Pada tanggal 30 Juni 2005, Parlemen Spanyol melegalkan pernikahan sejenis. RUU ini sangat ditentang oleh Gereja Katolik, tetapi hasil jajak pendapat menunjukkan 62% dari majelis mengabulkan UU tersebut. sejarah mencatat, Pada tanggal 8 Juni 1901, Elisa Sanchez Loriga, berpakaian layaknya seorang pria dan berprilaku layaknya laki-laki. Pasangannya adalah  Marcela Gracia Ibeas. Setelah kebohongan itu terbongkar ditambah dengan pemberitaan dua surat kabar , mereka kehilangan pekerjaan, dikucilkan, dan harus meninggalkan Spanyol. Pernikahan mereka menjadi pernikahan sejenis pertama yang tercatat dalam sejarah Spanyol.

4. Kanada (2005)
Pada saat Parlemen mengesahkan pernikahan gay pada 20 Juli 2005, hampir semua provinsi di Kanada tercatat telah dahulu melegalkan hukum tersebut. Setelah mengesahkan UU tersebut, Kanada menerbitkan lebih dari 15.000 surat nikah bagi pasangan sejenis yang tinggal di negara itu atau hanya khusus datang untuk menikah.

5. Afrika Selatan (2006)
Di beberapa negara Afrika, seorang pria dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika ketahuan gay. Seperti Uganda, mereka memberlakukan hukuman mati bagi penganut kelainan ini. Begitupun dengan Nigeria, mengancam menjebloskan ke penjara hingga menghukum mati warganya yang ketahuan homo. Hal sama dilakukan oleh Pemerintah Burundi dan Rwanda.

Namun Afrika Selatan memiliki hukum berbeda, negara ini memberi hak-hak kepada kaum  LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender)  untuk menikah secara resmi, ketentuan itu berlaku  semenjak 30 November 2006.

Cuma, ada pula negara di benua sama yang bersikap toleran dengan gay. Pemerintah Kenya melarang homoseksual. Untuk itu pemerintah meluncurkan riset orientasi seksual guna memperbaiki kesehatan warganya.

6. Norwegia (1993)
Pernikahan sejenis menjadi topik diskusi di dewan pemerintah Norwegia. Pada tahun 1993, Norwegia menjadi negara kedua, setelah Denmark, yang melegalkan pernikahan sejenis, di Denmark saat itu dimulai tahun (1989), pemerintah membolehkan pecinta sesama jenis menikah di luar gereja dan mendapat restu dari pendeta. 20 tahun kemudian, pemerintah negara itu membolehkan pasangan gay mengadopsi anak.

Salah satu hak mendasar yang harus dimiliki oleh setiap manusia adalah kebebasan untuk mencintai individu lain dan melakukan legalisasi hubungan percintaan mereka dalam lembaga sosial berupa pernikahan tanpa melihat jenis kelamin, suku, ras, agama atau kelompok sosial yang melatarbelakangi keduanya. (Tahmindjis 2014, 121).
Saat ini pernikahan gay sah di 13 negara bagian Amerika Serikat: Connecticut, Iowa, Massachussets, Oregon, New Hampshire, New York, New Jersey, Vermont, Maryland, Hawaii, Maine, serta bersama dengan ibu kota Washington DC.
Seperti yang kita tahu, sebelum Amerika membuat keputusan yang menggemparkan warga dunia, sebenarnya keputusan melegalkan pernikahan sejenis sudah ada sejak 2001 dengan negara Belanda yang menjadi negara pelopor pelegalan pernikahan sejenis.
Sampai berita ini dibuat tercatat telah ada 22 negara dari 204 negara yang telah diakui secara de facto oleh PBB yang melegalkan pernikahan sesama jenis secara penuh di seluruh wilayah negaranya (Freedom to Marry Organization, 2014).
Sedangkan di berbagai belahan dunia, beberapa negara-negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis, yaitu:
1. Belanda (1996)
Pemerintah Belanda melegalkan pernikahan sejenis pada tahun 1996, 15 tahun setelah aktivis gay mengusung isu tersebut ke permukaan pada awal tahun 1980. Saat itu Parlemen Belanda membentuk satu komisi khusus untuk melihat efek hukum dari legalitas pernikahan sejenis. Empat tahun kemudian undang-undang pun disahkan. Alhasil, sejak tanggal 1 April 2001, pernikahan sejenis telah resmi diakui secara hukum di Belanda.
2. Belgia (2003)
Satu tahun setelah legalitas pernikahan sejenis diberlakukan di Belanda, undang-undang serupa diajukan pula ke parlemen Belgia. tepatnya pada tanggal 1 Juni 2003. pasangan pertama yang menikah saat itu  adalah Alain De Jonge dan Olivier Pierret.
3. Spanyol (2005)
Pada tanggal 30 Juni 2005, Parlemen Spanyol melegalkan pernikahan sejenis. RUU ini sangat ditentang oleh Gereja Katolik, tetapi hasil jajak pendapat menunjukkan 62% dari majelis mengabulkan UU tersebut. sejarah mencatat, Pada tanggal 8 Juni 1901, Elisa Sanchez Loriga, berpakaian layaknya seorang pria dan berprilaku layaknya laki-laki. Pasangannya adalah  Marcela Gracia Ibeas. Setelah kebohongan itu terbongkar ditambah dengan pemberitaan dua surat kabar , mereka kehilangan pekerjaan, dikucilkan, dan harus meninggalkan Spanyol. Pernikahan mereka menjadi pernikahan sejenis pertama yang tercatat dalam sejarah Spanyol.
4. Kanada (2005)
Pada saat Parlemen mengesahkan pernikahan gay pada 20 Juli 2005, hampir semua provinsi di Kanada tercatat telah dahulu melegalkan hukum tersebut. Setelah mengesahkan UU tersebut, Kanada menerbitkan lebih dari 15.000 surat nikah bagi pasangan sejenis yang tinggal di negara itu atau hanya khusus datang untuk menikah.
5. Afrika Selatan (2006)
Di beberapa negara Afrika, seorang pria dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika ketahuan gay. Seperti Uganda, mereka memberlakukan hukuman mati bagi penganut kelainan ini. Begitupun dengan Nigeria, mengancam menjebloskan ke penjara hingga menghukum mati warganya yang ketahuan homo. Hal sama dilakukan oleh Pemerintah Burundi dan Rwanda.
Namun Afrika Selatan memiliki hukum berbeda, negara ini memberi hak-hak kepada kaum  LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender)  untuk menikah secara resmi, ketentuan itu berlaku  semenjak 30 November 2006.
Cuma, ada pula negara di benua sama yang bersikap toleran dengan gay. Pemerintah Kenya melarang homoseksual. Untuk itu pemerintah meluncurkan riset orientasi seksual guna memperbaiki kesehatan warganya.
6. Norwegia (1993)
Pernikahan sejenis menjadi topik diskusi di dewan pemerintah Norwegia. Pada tahun 1993, Norwegia menjadi negara kedua, setelah Denmark, yang melegalkan pernikahan sejenis, di Denmark saat itu dimulai tahun (1989), pemerintah membolehkan pecinta sesama jenis menikah di luar gereja dan mendapat restu dari pendeta. 20 tahun kemudian, pemerintah negara itu membolehkan pasangan gay mengadopsi anak.




San Juan, 09-11-2018
Oleh, Sintuz Bezy
Facebook : Sintuz Bezy
Instagram : bezy_sintuz
Twitter : @Bezysintuz

  Perihal Hidup: Sejak awal 2023, saya sudah disibukkan dengan satu pekerjaan baru yakni penyelenggara Pemilu persisnya panwaslu desa (PKD...