1.
Defenisis
LGBT:
Sedangkan
Transgender bukan orientasi seksualtetapi sebuah kelainan di mana seseorang merasa bahwa gender
yang dia punya secara fisik tidak cocok dengan gender yang dia rasakan. Sering
ada istilah “trapped in the wrong body” atau terperangkap
dalam tubuh yang salah. Dalam transgender sendiri ada istilah transgender women atau transwoman dan transgender man atau transman.Transgender
women yaitu istilah bagi seorang laki-laki yang sadar bahwa secara kejiwaan
dia adalah seorang perempuan. Transgender
man adalah istilah seorang perempuan yang sadar bahwa secara kejiwaan dia
adalah seorang laki-laki. Istilah ini dibedakan dari Transeksual. transeksual bermakna laki-laki atau perempuan yang
sudah mengubah kelamin mereka.
b. Heteroseksual, heteroseksual adalah istilah yang
digunakan untuk menyebut orang yang suka
dengan lawan jenis kelamin.
Pada tahun 1960-an kaum LGBT atau GLBT (hampir seluruh
Eropa) secara tegas menuntut kesamaan hak dengan warga negara lainnya tanpa
membedakan orientasi seksualnya. Di Amsterdam, pada tanggal 4 Mei 1970 Aksi
Kelompok gay Muda Amsterdam atau Amsterdamse Jongeren Aktiegroep
Homoseksualiteit melakukan aksi peringatan nasional untuk para korban meninggal
akibat kekerasan yang dialami korban homoseksual. Pada tahun 1990-an istilah
LGBT atau GLBT ini banyak di gunakan di Amerika Serikat.
Pada bulan Mei 1979, dicetuskan dari ide anggota Center for
Culture and Recreation sebuah organisasi lesbian yang didirikan pertama kali di
Amsterdam tahun 1946 untuk mendirikan sebuah monument peringatan bagi kaum
homoseksual yang bekerja sama dengan kelompok gay dari Partai Sosialist
Pasifist ( The Gay Group of The Pasifist Socialist Party). Ide ini mendapat
dukungan dari kelompok gay dan lesbian, baik dari individu maupun kelompok yang
terdiri dari 7152,- group lesbian dan gay juga dukungan dan antusiasme dari
dunia internasional.
Tidak semua orang yang disebutkan setuju dengan istilah LGBT
atau GLBT. Contohnya ada yang berpendapat bahwa pergerakan transgender dan
transeksual tidak sama dengan lesbian, gay, dan biseksual (LGB). Seorang
Psikiatri Ilmu Kejiwaan berpendapat bahwa baik heteroseksualitas maupun
homoseksualitas adalah bentukan norma, sementara "biseksualitas"
adalah kondisi normal manusia yang ditolak oleh masyarakat. Sebuah kamus
kedokteran tahun 1901 mengurutkan heteroseksualitas sebagai ketertarikan
seksual yang "menyimpang" lawan jenis, sedangkan pada 1960-an
heteroseksualitas disebut "normal.
5.
Penyebab seseorang menjadi LGBT.
Faktor lingkungan bisa
memicu terjadinya LGBT, misalnya saja karena salah pergaulan. Dalam berteman,
sudah selayaknya kita "memilih" teman yang memiliki perilaku baik.
Ketika seseorang berteman dengan orang yang termasuk LGBT, ada kecenderungan
dia akan ikut menjadi anggota LGBT disebabkan faktor pengaruh teman. Jadi,
lingkungan dan kebiasaan menjadi faktor pemicu paling besar terjadinya LGBT. Di
Indonesia misalnya adanya pengaruh budaya barat yang masuk ke Indonesia juga
bisa menyebabkan penyimpangan perilaku ini terjadi.
Jika seorang anak mengalami kekerasan di
lingkungan keluarganya, hal ini bisa menjadi salah satu faktor yang menyebabkan
dia menjadi LGBT. Sebagai contoh, seorang anak perempuan yang mendapatkan
perlakukan kasar dari ayah atau saudara laki-lakinya akan berpikir untuk
membenci lawan jenisnya. Alhasil, dia memilih untuk hidup sebagai LGBT karena
pengalaman hidup yang tidak mengenakkan. Oleh
sebab itulah, peranan di dalam keluarga sangat penting. Kehangatan dan keharmonisan
keluarga akan mendorong anak untuk tumbuh normal dan wajar. Selain itu, jika
kedua orang tua memberikan pendidikan agama dan moral yang baik, hal ini akan
membentengi seseorang untuk menyimpang menjadi LGBT. Ada juga alasan lain yaitu
ketika orang tua terlalu mengidam-idamkan anak laki2 tetapi yang lahir justeru
sebaliknya. Anak ini akan berkembang sesuai dengan keinginan ortu. Juga
penjelasan tentang seks yang kurang dan sikap ortu yang sering mengekang anak.
Kemudian, faktor
penyebab LGBT bisa terjadi ialah karena faktor genetik. Maksudnya ialah
penyimpangan seksual seperti Lesbian, Gay, Biseksual ataupun Transgender bisa
terjadi karena adanya riwayat keturunan dari anggota keluarga sebelumnya.
Dalam tubuh manusia, kromosom seorang laki-laki
normal ialah XY dan perempuan yaitu XX. Namun, di kehidupan nyata, bisa
ditemukan bahwa seorang laki-laki memiliki kromosom XXY. Kelebihan kromosom ini
bisa menyebabkan dia memiliki perilaku menyerupai seorang perempuan. Bahaya LGBTFaktanya, penyebaran LGBT begitu cepat.
Bahkan, yang tadinya terlahir sebagai perempuan atau laki-laki
"normal" dapat terkena hal tersebut. Hal tersebut tidak boleh
dibiarkan begitu saja karena dampaknya sangat besar.Maraknya LGBT juga karena masalah
bebasnya media-media sosial, pornografi yang harus kita jaga, harus dilarang
tegas oleh pemerintah. Tadinya mereka sehat lahir dan batin, tapi jadi seperti
itu karena pergaulan, tren sosial yang menyimpang. Walau konon ada semacam
usaha-usaha atau tren dari negara lain, karena menyangkut masalah HAM, ada
dukungan dari PBB, kita nggak perlu peduli.
LGBT bisa membahayakan kesehatan, pendidikan dan moral
seseorang.
a.
Kanker anal atau dubur
b.
Kanker mulut.Kebiasaan melakukan oral seks bisa menyebabkan kanker
mulut. Sebab, faktanya rokok bukanlah satu-satunya penyebab kanker mulut
terjadi. Hal ini sesuai dengan studi di New England Journal of Medicine yang
dimuat di situs Dallasvoice.
Umumnya, para LGBT memiliki gaya hidup seks
bebas dengan banyak orang sehingga kecenderungan terkena virus HIV/ AIDS sangat
tinggi.
e.
Dampak Pendidikan.
Selain berdampak pada kesehatan, LGBT
juga mempengaruhi pendidikan seseorang. Sebab faktanya, seorang LGBT memiliki
permasalahan putus sekolah 5 kali lebih besar dibandingkan dengan siswi atau
siswa normal.
f.
Dampak keamanan
Karena
dampak LGBT sangat mengerikan, sebaiknya ada upaya untuk mencegah timbulnya
LGBT. Caranya antara lain sebagai berikut ini:
1. Menjaga pergaulan
4. Adanya undang-undang yang melarang adanya LGBT
sehingga hal ini tidak menyebar semakin parah.
6. Tetapi
juga ada terapi. Terapi
LGBT yang kami maksud adalah Brainwave Homoseksual Therapy, yaitu sebuah terapi
modern yang dirancang khusus oleh para ahli untuk mengatasi gangguan
homoseksual, menghilangkan gangguan kelainan homoseks, lesbian dan biseksual.
dan menjadikan hidup lebih baik dan lebih normal.Brainwave Homoseksual Therapy
bekerja dengan menggunakan media brainwave yang dipadukan dengan visualisasi
diri. Stimulus positif dari brainwave atau gelombang otak akan memberikan efek
menangkan, memberikan ketenangan dan kenyamanan dalam diri Anda serta
memudahkan Anda memasuki pikiran bawah sadar Anda untuk menghilangkan kebiasaan
buruk dan gangguan homoseks dari diri Anda. Sementara visualisasi yang Anda
lakukan saat menggunakan terapi ini akan menamkan kebiasaan positif dalam diri
Anda, menjadikan Anda pribadi yang lebih baik yang memiliki aktivitas dan
kehidupan seksual yang normal.Terapi ini telah melewati proses penelitian ahli
selama bertahun-tahun sebelum bisa digunakan dan dipasarkan ke publik. Terapi
ini juga telah dibuktikan keefektifannya oleh banyak pihak termasuk para ahli.
Untuk memudahkan Anda dalam menggunakannya, terapi ini diproduksi dalam bentuk
CD Audio Terapi.
8.
LGBT dan Realitas Indonesia
c.
Uraian
Pertama, apakah perilaku LGBT dapat dibenarkan? Kedua,
apakah konsesi norma hukum Indonesia menerima pelanggengan perilaku LGBT?
Ketiga, bagaimana secara aktif mengawal penegakan hukum tersebut?
Pertama, apakah prilaku LGBT dapat dibenarkan? LGBT saat ini lebih dari sekadar
sebuah identitas, tetapi juga merupakan campaign substance and cover
atas pelanggengan Same Sex Attraction (SSA). Perilaku LGBT dimulai dari suatu
preferensi homoseksual, kemudian mewujud dalam perbuatan homoseksual, lalu pada
akhirnya melekat dalam bentuk perjuangan untuk diterima sebagai perilaku normal
dalam membentuk institusi keluarga. Preferensi homoseksual itu hadir dalam
keyakinan atas aktualisasi diri, pemikiran berisi pembenaran preferensi
tersebut, dan keinginan yang mendorong untuk merealisasikannya. Perbuatan
homoseksual itu mewujud dalam hubungan interpersonal sesama homoseksual.
Selanjutnya, pembentukan keluarga LGBT adalah fase paling mutakhir dalam melanggengkan
kedua perilaku yang lainnya, baik preferensinya maupun perbuatannya sebagai
homoseksual. Perilaku LGBT pada gilirannya akan mendorong hadirnya pemahaman
yang menyimpang tentang seksualitas. Dikatakan menyimpang karena tidak dapat
menyatukan antara keinginannya dengan prinsip-prinsip dasar kehidupan, sehingga
terjadi gangguan keberfungsian sosial. Faktanya, tidak ada satu pun agama,
nilai kemanusiaan, atau nilai kemanfaatan manapun yang membenarkan perilaku
demikian. Barangkali satu-satunya dasar pemikiran yang membenarikan ialah
falsafah etis hedonisme yang tidak rampung. Aristippus sebagai tokoh
falsafah hedonisme dan murid Socrates menyebutkan bahwa yang terpenting dalam
hidup manusia adalah kesenangan. Namun, apabila kita melihat seluruh catatan
filsafat Barat tentang filsafat hedonisme, tidak ada yang menyebutkan bahwa
kesenangan yang dimaksud itu adalah hal yang secara langsung diingini oleh
hasrat yang fana. Seluruhnya mengarahkan pada pemikiran untuk mencapai
kesenangan yang hakiki dimana berlaku pengendalian diri dan kesejatian insani. Telah
nyata bahwa wahyu Tuhan mengutuk perilaku homoseksual. Juga tidak akan ada akal
sehat yang membenarkannya. Pun tidak akan ada pandangan berwawasan kebangsaan
yang akan membelanya. Di luar itu, cuma akal dan pandangan yang bertekuk lutut
di bawah hasrat pemenangan diri sendiri atau ketidaksadaran atas perusakan
tatanan kemasyarakatan yang bermartabat saja yang mungkin mendukungnya.
Sebaliknya,
pembukaan konstitusi kita memuat dengan konteks berpikir yang berbeda:
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar....Kita memiliki worldview sebagai
bangsa, antara anak dan orangtua, guru dan murid, istri dan suami, kakek dan
nenek, sepupu, paman dan bibi, saudara, dan tetangga. Bangsa ini adalah bagian
dari keutuhan diri kita sendiri. Kita memiliki worldview sebagai
kesatuan masyarakat organis yang meraih pencerdasan, bukan sekedar meraih
pemenangan pribadi-pribadi. Oleh karenanya, istilah hak asasi sebagaimana
dimaksudkan dalam terminologi Barat, tidak pernah masuk dalam alternatif luaran
diskusi para founding fathers. Cara berpikir kita dalam menghargai
setiap generasi adalah dengan memposisikan jati diri pada tempatnya, yakni bak
seorang anak yang mendapatkan tempat tumbuh kembang yang baik. Cara berpikir
kita bukan seperti dalam mukadimah Piagam PBB yang memberikan apa-apa yang
diingini setiap orang per orang. Hal semacam itu hanya akan membawa pada kemunduran
generasi, karena kebanyakan keinginan hanya berisi kerakusan yang
menghancurkan. Oleh karenanya, perilaku seksual adalah hal yang diatur secara
ketat dalam suatu ikatan perkawinan. Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974
merumuskannya sebagai:“Ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan
tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa “Perilaku seksual hanya diwadahi dalam perkawinan yang merupakan
“ikatan lahir batin” yang bertujuan membentuk keluarga berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Ia bukan sekedar catatan sipil, tapi lebih dari itu adalah
pengurusan sebuah tatanan kemasyarakatan. Sebab, satu-satunya nilai kemanusiaan
dari perilaku seksual adalah pemeliharaan generasi. Perilaku seksual tidak
boleh dilakukan di luar konsesi ini, sebagaimana halnya pelatihan militer tidak
boleh dilakukan di luar tujuan mempertahankan kedaulatan negara. Jadi, secara
terang, pelanggengan perilaku LGBT sebagaimana halnya pemerkosaan, perzinahan/perselingkuhan,
dan seks bebas samasekali tidak mendapat tempat dalam payung hukum Indonesia. Kesemuanya
itu bukan hanya jahat kepada satu atau dua orang, tetapi juga kejahatan bagi
pemuliaan generasi. Perilaku tersebut secara jelas menghilangkan satu-satunya
nilai kemanusiaan dari perilaku seksual yang dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa.
Ketiga, Bagaimana Secara Aktif
Mengawal Penegakan Hukum Tersebut? Permasalahan melebar ketika perilaku LGBT dihubungkan dengan
hak-hak lainnya sebagaimana rilis yang dimuat Komnas HAM pada 4 Februari 2016.
Secara mutakhir, rilis Komnas HAM tersebut merujuk pada Prinsip-Prinsip
Yogyakarta (The Yogyakarta Principles) Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Sosial
No. 8 Tahun 2012 tentang Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Permen
8/2012). Dengan alasan pembelaan atas hak berkumpul dan hak atas rasa aman kaum
LGBT, Komnas HAM melayangkan “teguran” kepada para pejabat negara yang dianggap
memberikan pernyataan “naif”. Mengutip Permen 8/2012, Komnas HAM beranggapan
bahwa LGBT adalah komunitas yang diakui oleh negara. Mungkin, Komnas HAM lupa
bahwa konteks Permen 8/2012 bukan dalam preferensi pembelaan tapi perlindungan.
Tidak seperti Komnas HAM dalam rilisnya, Permen 8/2012 samasekali tidak memuat
norma yang membenarkan perilaku LGBT. Poin paling penting ialah bahwa Permen
8/2012 diperuntukkan bagi operasional pendataan dan pengelolaan data penyandang
masalah sosial. Bahkan, terhadap poin 14 lampiran Permen 8/2012 yang dikutip,
Komnas HAM alpa untuk menunjukkan bahwa di dalamnya terdapat muatan bahwa gay,
waria, dan lesbian adalah kelompok dengan gangguan keberfungsian sosial yang
memiliki kriteria: a. gangguan keberfungsian sosial, b. diskriminasi, c.
Marginalisasi, dan d. berperilaku seks menyimpang. Sementara itu,
Prinsip-prinsip Yogyakarta adalah rumusan pandangan (sumber doktrinal) yang
samasekali tidak diadopsi dalam hukum nasional. Tidak sepantasnya Komnas HAM
sebagai lembaga negara menegakkan pendapat-pendapat yang belum diterima secara
positif oleh pejabat pembuat perundang-undangan yang berwenang. Terlebih lagi
apabila pendapat tersebut bertentangan dengan substansi konstitusi dan falsafah
kebangsaan Indonesia.
Sesuai ajaran dalam teologi Katolik bahwa perkawinan yang
sah hanya terjadi antara seorang pria normal dan seorang wanita normal.
Dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka
persekutuan seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah kepada
kesejahteraan suami isteri (bonum
coniugum), serta kelajiran dan pendidikan anak. Kan.1055-1165.Eksistensi
homoseksual dan sejenisnya diakui tetapi perkawinannnya tidak dilegalkan.Ia
menjelaskan lebih jauh bahwa Gereja Katolik punya wacana agar orang-orang
homoseksual tidak diperlakukan diskriminatif, tidak diintimidasi. Hanya
diperlakukan biasa."Apakah homoseksualitas dianggap terkutuk kepada Tuhan?
Apa bisa dituntut orang-orang homoseks tidak punya kasih seksual. Itu masih
menjadi sesuatu yang terbuka,".
“Kelompok ini melakukan aktivitas bertentangan dengan agama
Katolik, misalnya pernikahan sejenis karena di agama kami, perkawinan itu
adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk memiliki
keturunan, sedangkan pernikahan sesama jenis ini tidak memenuhi syarat itu.”
Pada tahun 2013 melalui bbc.com Paus Fransiskus menegaskan
kembali posisi Gereja Katolik Roma berhadapan dengan LGBT, menurut Paus dengan
pendasaran pada KGK mengungkapkan bahwa tindakan homoseksual adalah dosa namun
orientasi homoseksual tidak dosa. Orientasi homoseksual menurut Paus adalah
semacam orang yang orientasi rasa marah. Orientasi rasa marah tidak akan
menjadi dosa sampai seseorang melampiaskannya. Begitupun orientasi seksual akan
menjadi dosa ketika itu dipraktekan. Orieantasi sama dengan kecendrungan.
10. Pencegahan LGBT
Mengajak Anak Mengikuti Seminar LGBT. Anak –anak usia remaja sudah
bisa dipahamkan melalui kegiatan formal seperti seminar dan sejenisnya. Oleh
karena itu ajak dan damping putra putri Anda untuk mengikuti berbagai
kajiannya. Setidaknya semakin banyak yang tahu bagaimana bahaya dan
akibatnya dari LGBT tersebut. Dewasa ini mulai menjamur forum maupun
seminar yang menjelaskan tentang bahaya LGBT tersebut. Berkat peran aktif
Anda mendampingi putera puteri Anda akan membuat mereka lebih semangat
dan memahami apa yang mereka saksikan dan dengarkan dalam kajian.
11. Negara
yang melegalkan LGBT
a. JAKARTA - Tanggal 26 Juni 2015,
mungkin menjadi hari yang bersejarah buat kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual
dan transgender), pasalnya pada hari itu, putusan Mahkamah Agung Amerika
Serikat (AS) diyakini dapat mempengaruhi keputusan banyak negara untuk ikut
membuat keputusan serupa.
Salah satu hak mendasar yang harus dimiliki oleh setiap manusia adalah
kebebasan untuk mencintai individu lain dan melakukan legalisasi hubungan
percintaan mereka dalam lembaga sosial berupa pernikahan tanpa melihat jenis
kelamin, suku, ras, agama atau kelompok sosial yang melatarbelakangi keduanya.
(Tahmindjis 2014, 121).
Saat ini pernikahan gay sah di 13 negara bagian Amerika Serikat: Connecticut,
Iowa, Massachussets, Oregon, New Hampshire, New York, New Jersey, Vermont,
Maryland, Hawaii, Maine, serta bersama dengan ibu kota Washington DC.
Seperti yang kita tahu, sebelum Amerika membuat keputusan yang menggemparkan
warga dunia, sebenarnya keputusan melegalkan pernikahan sejenis sudah ada sejak
2001 dengan negara Belanda yang menjadi negara pelopor pelegalan pernikahan
sejenis.
Sampai berita ini dibuat tercatat telah ada 22 negara dari 204 negara yang
telah diakui secara de facto oleh PBB yang melegalkan pernikahan sesama jenis
secara penuh di seluruh wilayah negaranya (Freedom to Marry Organization,
2014).
Sedangkan di berbagai belahan dunia, beberapa negara-negara yang melegalkan
pernikahan sesama jenis, yaitu:
1. Belanda (1996)
Pemerintah Belanda melegalkan pernikahan sejenis pada tahun 1996, 15 tahun
setelah aktivis gay mengusung isu tersebut ke permukaan pada awal tahun 1980.
Saat itu Parlemen Belanda membentuk satu komisi khusus untuk melihat efek hukum
dari legalitas pernikahan sejenis. Empat tahun kemudian undang-undang pun
disahkan. Alhasil, sejak tanggal 1 April 2001, pernikahan sejenis telah resmi
diakui secara hukum di Belanda.
2. Belgia (2003)
Satu tahun setelah legalitas pernikahan sejenis diberlakukan di Belanda,
undang-undang serupa diajukan pula ke parlemen Belgia. tepatnya pada tanggal 1
Juni 2003. pasangan pertama yang menikah saat itu adalah Alain De Jonge
dan Olivier Pierret.
3. Spanyol (2005)
Pada tanggal 30 Juni 2005, Parlemen Spanyol melegalkan pernikahan sejenis. RUU
ini sangat ditentang oleh Gereja Katolik, tetapi hasil jajak pendapat
menunjukkan 62% dari majelis mengabulkan UU tersebut. sejarah mencatat, Pada
tanggal 8 Juni 1901, Elisa Sanchez Loriga, berpakaian layaknya seorang pria dan
berprilaku layaknya laki-laki. Pasangannya adalah Marcela Gracia Ibeas.
Setelah kebohongan itu terbongkar ditambah dengan pemberitaan dua surat kabar ,
mereka kehilangan pekerjaan, dikucilkan, dan harus meninggalkan Spanyol. Pernikahan
mereka menjadi pernikahan sejenis pertama yang tercatat dalam sejarah Spanyol.
4. Kanada (2005)
Pada saat Parlemen mengesahkan pernikahan gay pada 20 Juli 2005, hampir semua
provinsi di Kanada tercatat telah dahulu melegalkan hukum tersebut. Setelah
mengesahkan UU tersebut, Kanada menerbitkan lebih dari 15.000 surat nikah bagi
pasangan sejenis yang tinggal di negara itu atau hanya khusus datang untuk
menikah.
5. Afrika Selatan (2006)
Di beberapa negara Afrika, seorang pria dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara
seumur hidup jika ketahuan gay. Seperti Uganda, mereka memberlakukan hukuman
mati bagi penganut kelainan ini. Begitupun dengan Nigeria, mengancam
menjebloskan ke penjara hingga menghukum mati warganya yang ketahuan homo. Hal
sama dilakukan oleh Pemerintah Burundi dan Rwanda.
Namun Afrika Selatan memiliki hukum berbeda, negara ini memberi hak-hak kepada
kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) untuk menikah
secara resmi, ketentuan itu berlaku semenjak 30 November 2006.
Cuma, ada pula negara di benua sama yang bersikap toleran dengan gay.
Pemerintah Kenya melarang homoseksual. Untuk itu pemerintah meluncurkan riset
orientasi seksual guna memperbaiki kesehatan warganya.
6. Norwegia (1993)
Pernikahan sejenis menjadi topik diskusi di dewan pemerintah Norwegia. Pada
tahun 1993, Norwegia menjadi negara kedua, setelah Denmark, yang melegalkan
pernikahan sejenis, di Denmark saat itu dimulai tahun (1989), pemerintah
membolehkan pecinta sesama jenis menikah di luar gereja dan mendapat restu dari
pendeta. 20 tahun kemudian, pemerintah negara itu membolehkan pasangan gay
mengadopsi anak.
Salah satu hak mendasar yang harus dimiliki oleh setiap manusia adalah
kebebasan untuk mencintai individu lain dan melakukan legalisasi hubungan
percintaan mereka dalam lembaga sosial berupa pernikahan tanpa melihat jenis
kelamin, suku, ras, agama atau kelompok sosial yang melatarbelakangi keduanya.
(Tahmindjis 2014, 121).
Saat ini pernikahan gay sah di 13 negara bagian Amerika Serikat: Connecticut,
Iowa, Massachussets, Oregon, New Hampshire, New York, New Jersey, Vermont,
Maryland, Hawaii, Maine, serta bersama dengan ibu kota Washington DC.
Seperti yang kita tahu, sebelum Amerika membuat keputusan yang menggemparkan
warga dunia, sebenarnya keputusan melegalkan pernikahan sejenis sudah ada sejak
2001 dengan negara Belanda yang menjadi negara pelopor pelegalan pernikahan
sejenis.
Sampai berita ini dibuat tercatat telah ada 22 negara dari 204 negara yang
telah diakui secara de facto oleh PBB yang melegalkan pernikahan sesama jenis
secara penuh di seluruh wilayah negaranya (Freedom to Marry Organization,
2014).
Sedangkan di berbagai belahan dunia, beberapa negara-negara yang melegalkan
pernikahan sesama jenis, yaitu:
1. Belanda (1996)
Pemerintah Belanda melegalkan pernikahan sejenis pada tahun 1996, 15 tahun
setelah aktivis gay mengusung isu tersebut ke permukaan pada awal tahun 1980.
Saat itu Parlemen Belanda membentuk satu komisi khusus untuk melihat efek hukum
dari legalitas pernikahan sejenis. Empat tahun kemudian undang-undang pun
disahkan. Alhasil, sejak tanggal 1 April 2001, pernikahan sejenis telah resmi
diakui secara hukum di Belanda.
2. Belgia (2003)
Satu tahun setelah legalitas pernikahan sejenis diberlakukan di Belanda,
undang-undang serupa diajukan pula ke parlemen Belgia. tepatnya pada tanggal 1
Juni 2003. pasangan pertama yang menikah saat itu adalah Alain De Jonge
dan Olivier Pierret.
3. Spanyol (2005)
Pada tanggal 30 Juni 2005, Parlemen Spanyol melegalkan pernikahan sejenis. RUU
ini sangat ditentang oleh Gereja Katolik, tetapi hasil jajak pendapat
menunjukkan 62% dari majelis mengabulkan UU tersebut. sejarah mencatat, Pada
tanggal 8 Juni 1901, Elisa Sanchez Loriga, berpakaian layaknya seorang pria dan
berprilaku layaknya laki-laki. Pasangannya adalah Marcela Gracia Ibeas.
Setelah kebohongan itu terbongkar ditambah dengan pemberitaan dua surat kabar ,
mereka kehilangan pekerjaan, dikucilkan, dan harus meninggalkan Spanyol. Pernikahan
mereka menjadi pernikahan sejenis pertama yang tercatat dalam sejarah Spanyol.
4. Kanada (2005)
Pada saat Parlemen mengesahkan pernikahan gay pada 20 Juli 2005, hampir semua
provinsi di Kanada tercatat telah dahulu melegalkan hukum tersebut. Setelah
mengesahkan UU tersebut, Kanada menerbitkan lebih dari 15.000 surat nikah bagi
pasangan sejenis yang tinggal di negara itu atau hanya khusus datang untuk
menikah.
5. Afrika Selatan (2006)
Di beberapa negara Afrika, seorang pria dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara
seumur hidup jika ketahuan gay. Seperti Uganda, mereka memberlakukan hukuman
mati bagi penganut kelainan ini. Begitupun dengan Nigeria, mengancam
menjebloskan ke penjara hingga menghukum mati warganya yang ketahuan homo. Hal
sama dilakukan oleh Pemerintah Burundi dan Rwanda.
Namun Afrika Selatan memiliki hukum berbeda, negara ini memberi hak-hak kepada
kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) untuk menikah
secara resmi, ketentuan itu berlaku semenjak 30 November 2006.
Cuma, ada pula negara di benua sama yang bersikap toleran dengan gay.
Pemerintah Kenya melarang homoseksual. Untuk itu pemerintah meluncurkan riset
orientasi seksual guna memperbaiki kesehatan warganya.
6. Norwegia (1993)
Pernikahan sejenis menjadi topik diskusi di dewan pemerintah Norwegia. Pada
tahun 1993, Norwegia menjadi negara kedua, setelah Denmark, yang melegalkan
pernikahan sejenis, di Denmark saat itu dimulai tahun (1989), pemerintah
membolehkan pecinta sesama jenis menikah di luar gereja dan mendapat restu dari
pendeta. 20 tahun kemudian, pemerintah negara itu membolehkan pasangan gay
mengadopsi anak.
San
Juan, 09-11-2018
Oleh,
Sintuz Bezy
Facebook
: Sintuz Bezy
Instagram
: bezy_sintuz
Twitter
: @Bezysintuz
Kamis, 08 November 2018
LGBT
LGBT!!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Perihal Hidup: Sejak awal 2023, saya sudah disibukkan dengan satu pekerjaan baru yakni penyelenggara Pemilu persisnya panwaslu desa (PKD...

-
FILSAFAT NAMA MENURUT PI’I PATO’ PADA KEBUDAYAAN MARONGGELA, KECAMATAN RIUNG BARAT KABUPATEN NGADA, NUSA TENGGARA TIMUR SKRIPSI ...
-
UPACARA PODO PENTONG DAN MAKNANYA BAGI MASYARAKAT MARONGGELA Oleh : Sintus Bezy, S.Fil BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Kata Pe...
-
Ki Ageng Suryomantaram Biografi : Nama lengkapnaya Gundoro Pangeran Suryomantaram. Anak dari Hamengkubuwono VII. Saat kecil ia di...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar