Senin, 26 Oktober 2020

Pastoral Kemurahan Rohani Keuskupan Agung Semarang

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Pengantar

Manusia pada dasarnya tidak pernah luput dari perbuatan salah. Dalam segala bentuk kehidupannya selalu ada moment di mana manusia berbuat salah, termasuk dalam kehidupan beragama. Sebagai contoh, dalam aturan perkawinan Katolik prinsipnya yakni satu dan takterceraikan, tentu prinsip ini dilandasi alasan-alasan teologis, yuridis. Tetapi fakta menunujukkan bahwa ada pasangan yang meninggalkan perkawinan sahnya dengan bermacam alasan dan membangun hidup dengan perkawinan baru yang tidak sah. Inilah fakta yang tidak bisa dipungkiri.

Rm Kriswanta, Pr dalam perkuliahanya di Fakultas Theologi USD pada tanggal 23 September 2020 yang lalu mengungkapkan bahwa fakta penyimpangan kehidupan beragama itu juga ditemukan di Keuskupan Agung Semarang (selanjutnya disingkat KAS). Berangkat dari fakta ini, KAS mengadakan Pastoral Kemurahan Rohani, berupa metode atau bahkan saya bisa mengatakan itu sebagai kemudahan bagi mereka yang cacat secara hukum Gereja namun tetap memiliki niat iman dan moral yang baik untuk hidup sebagai seorang Katolik. Tentu disertai syarat-syarat yang memadahi. Pertanyaannya ialah dalam arti apa pastoral kemurahan rohani ini bisa dikatakan sebagai bentuk teologi yang melayani kehidupan? Berlandaskan pada tulisan Jonathan Y Tan yang berjudul “Theologizing at the Service of Life” (Teologi Yang Melayani Kehidupan), saya akan mempresentasikan jawaban sederhana hasil pencarian saya yang dirangkum dalam tulisan ini. Kerangka tulisan saya akan sesuai dengan rumusan masalah berikut.

1.2  Rumusan Masalah

1.2.1        Bagaimanakah Fakta Kehidupan Gereja Konteks Keuskupan Agung Semarang?

1.2.2        Apa Itu Pastoral Kemurahan Rohani?

1.2.3        Dalam Arti Apa Pastoral Kemurahan Rohani Keuskupan Agung Semarang Dapat Dilihat Sebagai Sebuah Bentuk Teologi Yang Melayani Kehidupan?

 

1.3  Tujuan Penulisan

1.3.1        Mengetahui Fakta Gereja, Konteks Keuskupan Agung Semarang.

1.3.2        Mengetahui Pastoral Kemurahan Rohani.

1.3.3        Menemukan Posisi Pastoral Kemurahan Rohani Kauskupan Agung Semarang Sebagai Bentuk Teologi Yang Melayani Kehidupann

BAB II

PASTORAL KEMURAHAN ROHANI KAUSKUPAN AGUNG SEMARANG SEBAGAI BENTUK TEOLOGI YANG MELAYANI KEHIDUPAN.

 

2.1  Fakta Gereja Keuskupan Agung Semarang

Fakta dan sejarah membuktikan bahwa kehidupan gereja tidak selalu sesuai ideal yang dicita-citakan. Tetap ada umat yang menyeleweng, tetap ada pelanggaran, tetap ada dosa dan tetap ada kebodohan di sana. Hal ini mengakibatkan masih terjadinya pelanggaran hukum, moral, dan iman. Banyak yang akan menyatakan bahwa pelanggaran terjadi tidak atas niat tetapi sebagai kesalahan berpikir, kekeliruan mengambil tindakan dan ketidaksengajaan lainnya. Inilah dosa dari kelalaian dan kebodohan.

Di KAS sendiri ditemukan banyak kasus pelanggaran. Contoh-contohnya; pertama, masalah perkawinan seperti pada pengantar di atas. Kedua, ada banyak mantan suster atau bruder yang berkaulkekal dan juga mantan Imam yang kasusnya atau permasalahan mereka tidak mungkin lagi diselesaikan secara hukum namun mereka memiliki niat dan tingkahlaku yang baik secara Katolik. Ketiga, kasus perkawinan beda agama yang kemudian memiliki permasalahan dengan pasangannya tetapi pasangan yang Katoik tersebut tetap menjalani aktivitas keagamaan yang baik.

 Orang-orang yang melakukan pelanggaran ini biasanya diberi sangsi oleh Gereja. Untuk kasus-kasus yang bisa diselesaikan seperti laisasi, anulasi bisa diusahakan jika yang bersangkutan (orang yang melakukan kasus) ingin mengurusnya. Tetapi kemurahan rohani ini hanya diperuntukan bagi mereka yang tidak bisa diurus lagi secara hukum. Sangsi sosial yang sering dilakukan seperti tidak menerima sakamen ekaristi dan sakramen pengakuan, sebab ia hidup dalam dosa. Sangsi ini terkadang membuat yang bersangkutan semakin mengalami tekanan, dipinggirkan, dikucilkan, tidak diberi peran baik dalam kehidupan keagamaan.

Gereja pelu mengambil satu langkah konkreat menanggapi orang-orang demikian. Bahwa mereka cacat hukum tapi mereka tetap ingin menjadi anggota Gereja maka hal itu mesti disambut baik dan diurus secara sangat bijak. Sebab jika Gereja sebagai mitra Allah maka misi Allah untuk menyelamaatkan yang lemah dan terpinggirkan ini mesti dijalankan. Pertanyaannya ialah Gereja bgaiamana KAS melakukannya, apa metode yang digunakan dalam berhadapan dengan orang yang cacat hukum dan moral yang tidak bisa diselesaikan lagi, bagaiman Gereja hadir sebagai representasi Allah yang Maha Rahim, bagaiman Gereja yang meneladani spirit Yesus Kristus, keberpihakan pada yang lemah dan terpinggirkan.  Ia buktikan melalui hidupnya kesaksia hidup dan jua melalui kesaksian iman yang sangat ia hayati. Pada orang-orang lingkunagan bisa mengenalnya sajauh mana ia aktif dalam kegiatan-kegiatan gereja, sejauh mana kehidupan sosialnya. Dari beberapa kategori ini menyetakan bahwa orang tersebut mesti diberi pelayanan khsusu, lal pertanyaanya bagaiana harus menanggapi orang-orang semacam ini?

2.2  Kemurahan Rohani

2.2.1        Mengenal Konsep Kemurahan Rohani

Kemurahan Rohani ialah kebijakan pastoral yang membolehkan seseorang yag cacat secara hukum gereja untuk bisa dilayani sakramen-sakramen gereja seperti ekaristi dan pengakuan dosa dengan catatan bawha orang ini telah menunjukan kualitas hidupnya dari umat. Pendasaran teologinya ialah pada Allah tidak menghendaki kehancuran manusia, melainkan keselamatannya. Setelah manusia pertama jatuh dalam dosa,  tetap direngkuh Allah meskipun mereka mengalami kesulitan  oleh karena ketidaksetiannya.

Landasan Yuridis diambil dari kanon 1752 bunyinya “keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi dalam gereja Katolik. Berhadapan dengan kepentinga rohani dan keselamatan jiwa manusia, hukum sedikit dilonggar.”

2.2.2          Syarat-Syarat Orang Tersebut Layak Mendapat Kemurahan Rohani

Secara sederhana syarat-syaratnya meliputi, jaminan bahwa setelah menerima kemurahan rohani tentu tidak menjadi skandal bagi umat lainnya. Surat keterangan dari ketua lingkungan yang menjamin hal tersebut, kualitas iman yang baik dan aktiv secara Gerejawi.

2.3 Posisi Pastoral Kemurahan Rohani Kauskupan Agung Semarang Sebagai Bentuk Teologi Yang Melayani Kehidupan

2.3.1 Teologi Yang Melayani Kehidupan

Jonanthan Y Tan melalui artikelnya menulis bahwa Forum Pertemuan Para Uskup Asia (FABC) menghasilkan suatu bentuk atau system  berteologi yang Ia sebut teologi melayani umat. Hal ini tidak terlepas dari koneks gereja Asia yang sangat diwarnai dengan pluralitas dalam hampir seluruh aspek kehidupan umat. Dalam bidang agama, budaya, suku, ras, antargolongan itu sangat terasa. Jarak antara orang miskin dan orang kaya begitu kental. Tan mengungkapkan bahwa teolgi konteks Asia berangkat dari pengalaman umat yang konkreat, bukan spekulasi abstrak. Teologi tidak hanya sebagai pemikiran ideal atau pemberi makna hidup tetapi teologi melayani kehidupan itu sendiri.

Metodologi teoligi FABC bukan dari atas yakni merumuskan konsep-konsep lalu diterpakan dalam gereja, tetapi dicari akar permasalahnnya dalam Gereja lalu temukan jalan keluar dengan berlandaskan pada teologi yang valid. Fabc fleskibel dalam pengungkapannya tapi tetap setia dalam isinya, membangun dialog antara gereja, budaya dan kemiskinan itu sendiri. Pilihan untuk berpihak pada yagn miskin dan terpinggirkan.

2.3.2        Relevansi Dengan Pastoral Kemurahan Rohani

Pastoral kemurahan rohani menurut saya masuk dalam dan melengkapi posisi Gereja Asia yang mana tidak hanya fokus pada soal spekualis tetapi melayani umat yang terpinggirkan, umat yang miskin, umat yang diasingkan dari tengah sesamanya.

Orang-orang yang terpinggirkan konteks Gereja KAS ialah mereka yang gagal dalam perkawinan katolik, mereka yang gagal menjalani panggilan khususnya sebagai Imam atau biarawa biarawati. Singkatknya mereka yang tidak bisa lagi diurus secara hukum. Hal ini mejadi sutu momok atau pandangan yang tidak elok, mereka inilah yang terpinggirkan, disingkirkan, tidak dianggap. Banyak peran rohani memang nantinya tidak akan dipercayakan kepada orang-orang seprti ini. Di sisi  lain mereka memiliki kerinduan untuk ambil bagian seratus persen dalam haknya sebagai orang Katolik. Gereja melayani keinginan baik ini, dia diberi kemurahan rohani bahwa mereka boleh diterimakan sakramen pengakuan dan ekaristi dengen beberapa syarat diatas.

            Saya melihat inilah aktualisasi metodologi teologi yang berkembang di Asia, bukan memberi defenisi yang ketat tetang kehidupan iman dan moral tapi lebih pada memberi solusi bagi orang-orang yang terpinggirkan, mencari dan menemukan jalan keluar untuk yang mengalami melawania kesusahan. Pastoral kemurahan rohani KAS pasti tidak akan menyelesaikan secara tuntas kasus-kasus tersebut tetapi meringankan orang yang bermasalah.

 

2.4      Rangkuman

Tuhan selalu membuka jalan bagi mereka yang mencarinya, ingat bahwa Tuhan tidak pernah memperhitungkan dosa manusia tetapi ia melihat niat ke depannya. Bukankah orang kudus punya masa lalu dan orang berdosa punya masa depan? Walaupun kehidupan masa lalu seseorang suram tetapi jika ditemukan potensi masa depan yang baik maka Gereja harus hadir sebgai pendukung niat baik ini. Tawawran kemurahan rohani ini adalah salah satu jalan yang tepat KAS untuk orang-orang yang mengalami kasus tersebut. Pastoral kemurahan rohani mestinya dikembangkan juga pada keuskupan lain.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kritik

Pertama, konsep kemurahan rohani ini memang adalah sesuatu yang “post factum” yakni tawaran yang diberikan setelah ada masalah atau kasus. Hal ini bisa menimbulkan potensi umat menyalahgunakan dan menyelahpahami tindakan pastoral kemurahan rohani, memberi peluang untuk tidak takut berbuat dosa, toh ada kemurahan rohani. Kedua, banyak orang yang bisa memanfaatkan kelonggaran hukum gereja ini dengan justeru meragukan efisiensi hukum itu sendiri.

3.2 Saran

Pertama, perlu diberikan edukasi kepada para pastor dan pegiat kerohanian atau bahkan awam sendiri, agar tidak memahami secara salah tentang patoral kemurahan rohani ini. Kedua, syarat-syarat memang perlu diperkuat, bukan sebagai suatu hal yang justeru mempersulit tetapi seharusnya menjadi jalan yang mudah bagi mereka yang memiliki niat baik untuk bertobat.

KEPUSTAKAAN

1.      Kuliah oleh Rm Kriswanta, Pr mealu chanel https://youtu.be/fApcnqeN--U

2.      Tulisan Jonathan Y Tan "Theologizing at the Service of Life". (file pdf)

3.      Ensiklik familiaris concorcio (file pdf)

4.      Ensiklik Amoris Laeteta (file pdf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Perihal Hidup: Sejak awal 2023, saya sudah disibukkan dengan satu pekerjaan baru yakni penyelenggara Pemilu persisnya panwaslu desa (PKD...