BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Pengantar
Manusia
pada dasarnya tidak pernah luput dari perbuatan salah. Dalam segala bentuk
kehidupannya selalu ada moment di mana manusia berbuat salah, termasuk dalam
kehidupan beragama. Sebagai contoh, dalam aturan perkawinan Katolik prinsipnya
yakni satu dan takterceraikan, tentu prinsip ini dilandasi alasan-alasan
teologis, yuridis. Tetapi fakta menunujukkan bahwa ada pasangan yang meninggalkan
perkawinan sahnya dengan bermacam alasan dan membangun hidup dengan perkawinan
baru yang tidak sah. Inilah fakta yang tidak bisa dipungkiri.
Rm
Kriswanta, Pr dalam perkuliahanya di Fakultas Theologi USD pada tanggal 23
September 2020 yang lalu mengungkapkan bahwa fakta penyimpangan kehidupan
beragama itu juga ditemukan di Keuskupan Agung Semarang (selanjutnya disingkat
KAS). Berangkat dari fakta ini, KAS mengadakan Pastoral Kemurahan Rohani,
berupa metode atau bahkan saya bisa mengatakan itu sebagai kemudahan bagi
mereka yang cacat secara hukum Gereja namun tetap memiliki niat iman dan moral
yang baik untuk hidup sebagai seorang Katolik. Tentu disertai syarat-syarat
yang memadahi. Pertanyaannya ialah dalam arti apa pastoral kemurahan rohani ini
bisa dikatakan sebagai bentuk teologi yang melayani kehidupan? Berlandaskan
pada tulisan Jonathan Y Tan yang berjudul “Theologizing at the Service of Life”
(Teologi Yang Melayani Kehidupan), saya akan mempresentasikan jawaban sederhana
hasil pencarian saya yang dirangkum dalam tulisan ini. Kerangka tulisan saya
akan sesuai dengan rumusan masalah berikut.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Bagaimanakah Fakta Kehidupan Gereja
Konteks Keuskupan Agung Semarang?
1.2.2
Apa Itu Pastoral Kemurahan Rohani?
1.2.3
Dalam Arti Apa Pastoral Kemurahan
Rohani Keuskupan Agung Semarang Dapat Dilihat Sebagai Sebuah Bentuk Teologi
Yang Melayani Kehidupan?
1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1
Mengetahui Fakta Gereja, Konteks
Keuskupan Agung Semarang.
1.3.2
Mengetahui Pastoral Kemurahan Rohani.
1.3.3 Menemukan Posisi Pastoral Kemurahan Rohani Kauskupan Agung Semarang Sebagai Bentuk Teologi Yang Melayani Kehidupann
BAB
II
PASTORAL
KEMURAHAN ROHANI KAUSKUPAN AGUNG SEMARANG SEBAGAI BENTUK TEOLOGI YANG MELAYANI
KEHIDUPAN.
2.1 Fakta Gereja Keuskupan Agung Semarang
Fakta
dan sejarah membuktikan bahwa kehidupan gereja tidak selalu sesuai ideal yang
dicita-citakan. Tetap ada umat yang menyeleweng, tetap ada pelanggaran, tetap
ada dosa dan tetap ada kebodohan di sana. Hal ini mengakibatkan masih
terjadinya pelanggaran hukum, moral, dan iman. Banyak yang akan menyatakan
bahwa pelanggaran terjadi tidak atas niat tetapi sebagai kesalahan berpikir,
kekeliruan mengambil tindakan dan ketidaksengajaan lainnya. Inilah dosa dari
kelalaian dan kebodohan.
Di
KAS sendiri ditemukan banyak kasus pelanggaran. Contoh-contohnya; pertama, masalah perkawinan seperti pada
pengantar di atas. Kedua, ada banyak
mantan suster atau bruder yang berkaulkekal dan juga mantan Imam yang kasusnya
atau permasalahan mereka tidak mungkin lagi diselesaikan secara hukum namun
mereka memiliki niat dan tingkahlaku yang baik secara Katolik. Ketiga, kasus perkawinan beda agama yang
kemudian memiliki permasalahan dengan pasangannya tetapi pasangan yang Katoik
tersebut tetap menjalani aktivitas keagamaan yang baik.
Orang-orang yang melakukan pelanggaran ini
biasanya diberi sangsi oleh Gereja. Untuk kasus-kasus yang bisa diselesaikan
seperti laisasi, anulasi bisa diusahakan jika yang bersangkutan (orang yang
melakukan kasus) ingin mengurusnya. Tetapi kemurahan rohani ini hanya
diperuntukan bagi mereka yang tidak bisa diurus lagi secara hukum. Sangsi
sosial yang sering dilakukan seperti tidak menerima sakamen ekaristi dan
sakramen pengakuan, sebab ia hidup dalam dosa. Sangsi ini terkadang membuat
yang bersangkutan semakin mengalami tekanan, dipinggirkan, dikucilkan, tidak
diberi peran baik dalam kehidupan keagamaan.
Gereja
pelu mengambil satu langkah konkreat menanggapi orang-orang demikian. Bahwa
mereka cacat hukum tapi mereka tetap ingin menjadi anggota Gereja maka hal itu
mesti disambut baik dan diurus secara sangat bijak. Sebab jika Gereja sebagai
mitra Allah maka misi Allah untuk menyelamaatkan yang lemah dan terpinggirkan
ini mesti dijalankan. Pertanyaannya ialah Gereja bgaiamana KAS melakukannya,
apa metode yang digunakan dalam berhadapan dengan orang yang cacat hukum dan
moral yang tidak bisa diselesaikan lagi, bagaiman Gereja hadir sebagai
representasi Allah yang Maha Rahim, bagaiman Gereja yang meneladani spirit
Yesus Kristus, keberpihakan pada yang lemah dan terpinggirkan. Ia buktikan melalui hidupnya kesaksia hidup
dan jua melalui kesaksian iman yang sangat ia hayati. Pada orang-orang
lingkunagan bisa mengenalnya sajauh mana ia aktif dalam kegiatan-kegiatan
gereja, sejauh mana kehidupan sosialnya. Dari beberapa kategori ini menyetakan
bahwa orang tersebut mesti diberi pelayanan khsusu, lal pertanyaanya bagaiana
harus menanggapi orang-orang semacam ini?
2.2 Kemurahan Rohani
2.2.1
Mengenal
Konsep Kemurahan Rohani
Kemurahan
Rohani ialah kebijakan pastoral yang membolehkan seseorang yag cacat secara
hukum gereja untuk bisa dilayani sakramen-sakramen gereja seperti ekaristi dan
pengakuan dosa dengan catatan bawha orang ini telah menunjukan kualitas
hidupnya dari umat. Pendasaran teologinya ialah pada Allah tidak menghendaki
kehancuran manusia, melainkan keselamatannya. Setelah manusia pertama jatuh
dalam dosa, tetap direngkuh Allah meskipun
mereka mengalami kesulitan oleh karena ketidaksetiannya.
Landasan
Yuridis diambil dari kanon 1752 bunyinya “keselamatan jiwa adalah hukum
tertinggi dalam gereja Katolik. Berhadapan dengan kepentinga rohani dan
keselamatan jiwa manusia, hukum sedikit dilonggar.”
2.2.2
Syarat-Syarat Orang Tersebut Layak Mendapat
Kemurahan Rohani
Secara
sederhana syarat-syaratnya meliputi, jaminan bahwa setelah menerima kemurahan
rohani tentu tidak menjadi skandal bagi umat lainnya. Surat keterangan dari
ketua lingkungan yang menjamin hal tersebut, kualitas iman yang baik dan aktiv
secara Gerejawi.
2.3 Posisi Pastoral Kemurahan Rohani
Kauskupan Agung Semarang Sebagai Bentuk Teologi Yang Melayani Kehidupan
2.3.1 Teologi Yang Melayani Kehidupan
Jonanthan
Y Tan melalui artikelnya menulis bahwa Forum Pertemuan Para Uskup Asia (FABC)
menghasilkan suatu bentuk atau system berteologi
yang Ia sebut teologi melayani umat. Hal ini tidak terlepas dari koneks gereja
Asia yang sangat diwarnai dengan pluralitas dalam hampir seluruh aspek
kehidupan umat. Dalam bidang agama, budaya, suku, ras, antargolongan itu sangat
terasa. Jarak antara orang miskin dan orang kaya begitu kental. Tan
mengungkapkan bahwa teolgi konteks Asia berangkat dari pengalaman umat yang
konkreat, bukan spekulasi abstrak. Teologi tidak hanya sebagai pemikiran ideal
atau pemberi makna hidup tetapi teologi melayani kehidupan itu sendiri.
Metodologi
teoligi FABC bukan dari atas yakni merumuskan konsep-konsep lalu diterpakan
dalam gereja, tetapi dicari akar permasalahnnya dalam Gereja lalu temukan jalan
keluar dengan berlandaskan pada teologi yang valid. Fabc fleskibel dalam
pengungkapannya tapi tetap setia dalam isinya, membangun dialog antara gereja,
budaya dan kemiskinan itu sendiri. Pilihan untuk berpihak pada yagn miskin dan
terpinggirkan.
2.3.2
Relevansi
Dengan Pastoral Kemurahan Rohani
Pastoral
kemurahan rohani menurut saya masuk dalam dan melengkapi posisi Gereja Asia
yang mana tidak hanya fokus pada soal spekualis tetapi melayani umat yang
terpinggirkan, umat yang miskin, umat yang diasingkan dari tengah sesamanya.
Orang-orang
yang terpinggirkan konteks Gereja KAS ialah mereka yang gagal dalam perkawinan
katolik, mereka yang gagal menjalani panggilan khususnya sebagai Imam atau
biarawa biarawati. Singkatknya mereka yang tidak bisa lagi diurus secara hukum.
Hal ini mejadi sutu momok atau pandangan yang tidak elok, mereka inilah yang
terpinggirkan, disingkirkan, tidak dianggap. Banyak peran rohani memang
nantinya tidak akan dipercayakan kepada orang-orang seprti ini. Di sisi lain mereka memiliki kerinduan untuk ambil
bagian seratus persen dalam haknya sebagai orang Katolik. Gereja melayani keinginan
baik ini, dia diberi kemurahan rohani bahwa mereka boleh diterimakan sakramen
pengakuan dan ekaristi dengen beberapa syarat diatas.
Saya melihat inilah aktualisasi metodologi
teologi yang berkembang di Asia, bukan memberi defenisi yang ketat tetang
kehidupan iman dan moral tapi lebih pada memberi solusi bagi orang-orang yang
terpinggirkan, mencari dan menemukan jalan keluar untuk yang mengalami melawania
kesusahan. Pastoral kemurahan rohani KAS pasti tidak akan menyelesaikan secara
tuntas kasus-kasus tersebut tetapi meringankan orang yang bermasalah.
2.4
Rangkuman
Tuhan selalu membuka jalan bagi mereka yang mencarinya, ingat bahwa Tuhan tidak pernah memperhitungkan dosa manusia tetapi ia melihat niat ke depannya. Bukankah orang kudus punya masa lalu dan orang berdosa punya masa depan? Walaupun kehidupan masa lalu seseorang suram tetapi jika ditemukan potensi masa depan yang baik maka Gereja harus hadir sebgai pendukung niat baik ini. Tawawran kemurahan rohani ini adalah salah satu jalan yang tepat KAS untuk orang-orang yang mengalami kasus tersebut. Pastoral kemurahan rohani mestinya dikembangkan juga pada keuskupan lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kritik
Pertama, konsep
kemurahan rohani ini memang adalah sesuatu yang “post factum” yakni tawaran
yang diberikan setelah ada masalah atau kasus. Hal ini bisa menimbulkan potensi
umat menyalahgunakan dan menyelahpahami tindakan pastoral kemurahan rohani,
memberi peluang untuk tidak takut berbuat dosa, toh ada kemurahan rohani. Kedua, banyak orang yang bisa
memanfaatkan kelonggaran hukum gereja ini dengan justeru meragukan efisiensi
hukum itu sendiri.
3.2 Saran
Pertama, perlu diberikan edukasi kepada para pastor dan pegiat kerohanian atau bahkan awam sendiri, agar tidak memahami secara salah tentang patoral kemurahan rohani ini. Kedua, syarat-syarat memang perlu diperkuat, bukan sebagai suatu hal yang justeru mempersulit tetapi seharusnya menjadi jalan yang mudah bagi mereka yang memiliki niat baik untuk bertobat.
KEPUSTAKAAN
1. Kuliah
oleh Rm Kriswanta, Pr mealu chanel https://youtu.be/fApcnqeN--U
2. Tulisan
Jonathan Y Tan "Theologizing at the Service of Life". (file pdf)
3. Ensiklik
familiaris concorcio (file pdf)
4. Ensiklik
Amoris Laeteta (file pdf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar