Kamis, 11 Februari 2021

Peran Saksi Perkawina Katolik

 UPAYA PASTORAL MENINGKATKAN PERAN SAKSI PERKAWINAN

 DALAM HIDUP BERKELUARGA DI PAROKI

BAB I

PENDAHULAUN

            Dunia saat ini telah masuk ke suatu fase yang sangat menjunjung tinggi kebebasan individu. Atas nama kebebasan ini, orang bisa melakuan apa saja, yang penting tidak mencelakakan kebebasan orang lain. Dengan kebebasan juga masing-masing indiviu mendapatkan hak privilasenya termasuk hak untuk tidak boleh diganggu dan diatur oleh orang lain. Ini adalah fakta yang tidak bisa kita pungkiri.

            Gereja adala sekelompok umat beriman yang percaya kepada Yesus dan pewartaan-Nya. Gereja lalu membuat suatu institusi yang sangat teratur. Sebagai institusi besar maka aturan kehidupan bagi anggotanya mesti diperhatikan. Selama 2000 tahun gereja berdiri ternyata didapatkan banyak tantangan dari dalam tubuh Gereja itu sendiri, salah satunya adalah tentang masalah hidup perkawinan. Di masa modern ini justeru kasus-kasus kehidupan rumah tangga semakin marak. Banyak keluarga yang tidak dapat mempertahankan bahtera kehidupannya hingga akhir hayat. Kasus perceraian sering kita saksikan walau Gereja memakai istilah yang lebih halus yakni anulasi namun bagi saya faktanya tetap sama yakni memisahkan pasangan yang tidak saling cocok lagi.

            Menghadapi kompleksitas persoalan seputaran perkawinan Katolik maka perlu yang namanya pembekalan-pembekalan teologis bagi pasangan yang hendak menikah. Namun kali ini fokus ulasan saya merujuk pada peran saksi perkawinan. Jika suatu pasangn dilihat semakin renggang dan jarang terjadi kontak personal seharusnya saat itu peran saksi menjadi penting. Saksi perkawinan adalah umat Allah atau segenap anggota Gereja yang hadir dalam upacara perkawinan itu, tapi secara spesifik saksi perkawinan biasanya adalah satu pasang suami isteri yang lebih tua dengan kriteria- kriteria rohani dan moral yang memadahi, misalnya keluarga tersebut tidak pernah malas berdoa, memiliki kehidupan yang baik di masyarakat, dan sebagainya. Sebab orang tua sasksi perkawinan ini akan menjadi panutan kehidupan berkeluarga bagi pasangan yang akan menikah. Sehingga jika terjadi persoalan dalam rumah tangga yang sulit dicari jalan keluar, orang tua saksi mestinya menjadi solutor terbaik.

 

 

BAB II

UPAYA PASTORAL MENINGKATKAN PERAN SAKSI PERKAWINAN DI PAROKI

2.1 Perkawinan

            Perkawinan adalah suatu sakramen yang mengikat pasangan suami isteri. Dalam ajaran Katolik upacara perkawinan ini biasanya dilakukan di Gereja atau tempat yang layak serta dihadiri oleh Imam sebagai perwakilan dan perestu  serta penyalur rahmat Kristus, juga umat beriman sebagai saksi. Perkawinan itu dikatakn sah adalah kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan yang akan menjalani kehidupan bersama hingga akhir hayatnya.[1]

            Ciri-ciri perkawinan Katolik ialah satu dan tak terceraikan. Artinya seorang laki-laki hanya memperistrikan seorang perempuan dan tidak bisa lebih, begitupun sebaliknya, sekaligus tidak terceraikan hingga akhir hidupnya. Tujuan perkawinan adalah kebahagiaan pasangan tersebut serta melanjutkan keturunan, dan mendidik anak-anak yang dilahirkan.[2]

2.2 Saksi Nikah

            Secara sederhana saksi nikah sebenarnya merujuk pada orang yang menyaksikan secara langsung upacara pernikahan tersebut. Mereka yang menjadi penjamin dan informan kunci bahwasannya ada pernikahan yang mereka saksikan. Berangkat dari defenisi ini sebenarnya yang menjadi saksi nikah tentu ialah semua orang yang hadir pada upacara perkawinan itu, sebab mereka malihat secara langsung.[3]

            Dalam KHK (kitab hukum kanonik) dikatakan bahwa perkawinan itu sah juga bila ada saksi dua orang. Saksi inilah biasanya dipilih dari suatu keluarga tertentu. Mereka dimintai kesediaanya oleh pasangan yang akan menikah. Dua orang saksi ini sering disebut orang tua saksi atau bapa mama saksi. Ada beberapa hal penting seperti yang sudah dikatakan di atas bawasannya orang tua saksi ini akan menjadi panutan bagi keluarga baru. Panutan dalam hal kehidupan berumah tangga baik secara iman maupun secara moral.

2.3 Upaya Pastoral Meningkatkan Peran Saksi Perkawinan di Paroki.

            Upaya pastoral meningkatkan peran saksi perkawinan ini adalah suatu usaha dari pihak Gereja untuk memberi peneguhan atau imput-imput positif bagi para saksi perkawinan atau bapa mama saksi. Pihak Gereja merasa perlu meyakinkan para saksi ini bahwa peran mereka penting bagi suatu perkawinan Katolik. Berikut ini saya akan menampilkan hasil bacaan saya tentang betapa pentingnya peran saksi perkawinan bagi suatu keluarga baru apalagi di era yang sangat kompleks ini. Saya temukan tulisan ini dari internet judulnya ialah “Bapa mama saksi perkawinan tempat curhat saat mengalami masalah rumah tangga.”[4] Beberapa poin yang saya dapatkan ialah:

a.       Alasan pertama, bapa mama saksi itu sikapnya netral. Artinya, jika keluarga baru ini bercecok maka bapa mama saksi bukan menjadi pendukung salah satu pihak tetapi penengah dan penemu jalan keluar yang baik. Hal ini berbeda jika pasangan pergi ke orang tua kandungnya akan ada kecendrungan orang tua kandung pasti memihak anak mereka.

b.      Alasan kedua ialah cara hidup bapa mama saksi itu menjadi panutan bagi pasangan yang sedang bentrok ini. Alasan mereka dipilih menjadi bapa mama saksi tentu karena mereka memiliki kehidupan yang baik secara moral dan iman serta sudah teruji sekian lama. Bahtera kehidupan rumah tangga telah dikarungi berserta untung ruginya dan maju mundurnya. Paling tepat datang bertukar pikiran dengan bapa mama saksi perkawinan.

Ini adalah pengandaian terburuk. Maksud saya ialah seandainya keluarga baru mengalami persoalan dalam rumah tangganya maka solusi paling tepat datang ke bapa mama saksi perkawinan. Ini adalah pengandaian keburukan maka sebaliknya justeru jika perkawinan seuatu keluarga muda itu baik, bapa mama saksi merasa sukses dalam misi mereka. Upaya pastoral peningkatan peran saksi perkawinan di wilayah paroki yang paling tepat menurut saya adalah memberi penyadaran kepada bapa mama saksi ini tentang  betapa penting peran mereka bagi keluarga baru, sebagai pihak yang netral dan panutan hidup moral serta rohani.[5]

 

 

BAB III

PENUTUP

            Fakta bahwa perjalanan kehidupan perkawinan selalu mengalami maju mundur tidak bisa dipungkiri. Namun dalam semua masalah pasti ada jalan keluarnya. Begitupun kompleksitas masalah perkawinan Katolik dewasa ini, suatu upaya agar perkawinan bisa diselamatkan dan terhindar dari ancaman “perceraian” (anulasi) maka pihak gereja melalui kegiatan pastroral selain selalu mendampingi pasangan bersangkutan tetapi membangkitkan semangat dan peran saksi perkawinan atau yang disebut sebgai orang tua saksi. Mereka bisa menjadi orang-orang andalan sebab mereka lebih paham kehidupan berkeluarga daripada pastor atau diakonnya.

            Upaya pastoral untuk meningkatkan peran saksi perkawian paroki adalah suatu usaha yang baik demi memberi imput positing bagi para saksi bahwa mereka itu sangat penting perannya bagi suatu keluarga baru yang masih tertati-tati menata kehidupan rumah tangganya. Dua hal penting di atas yang menandakan saksi perkawinan itu sangat penting yakni a, mereka netral, b, mereka adalah panutan kehidupan keluarga baru. Dengan dua hal ini saja maka para saksi perkawinan bisa menjadi penyelamat bagi setiap kasus perkawinan yang terancam bubar.

 

 

SUMBER BACAAN

1.      https://www.kaj.or.id/dokumen/kursus-persiapan-perkawinan-2/hukum-gereja-mengenai-pernikahan-katolik.

2.      https://yrwidadaprayitna.wordpress.com/2015/10/11/saksi-nikah-apa-atau-siapa/.

3.       http://kompasiana.com/dosom/5e588bb7097f3658a54b5572/bapa-mama-saksi-perkawinan-tempat-curhat-saat-berhadapan-dengan-masalah-rumah-tangga. 



[1] https://www.kaj.or.id/dokumen/kursus-persiapan-perkawinan-2/hukum-gereja-mengenai-pernikahan-katolik. Diakses pada hari Kamis 11 Februari 2021, jam 11.00 pagi. File disimpan di catatan penulis.

[2] Ibid.

[3] https://yrwidadaprayitna.wordpress.com/2015/10/11/saksi-nikah-apa-atau-siapa/. Diakses pada hari Kamis 11 Februari 2021 jam 11.15 pagi. File disimpan di catatan penulis.

[4] http://kompasiana.com/dosom/5e588bb7097f3658a54b5572/bapa-mama-saksi-perkawinan-tempat-curhat-saat-berhadapan-dengan-masalah-rumah-tangga.  Diakses pada hari Kamis 11 Februari 2021, jam 11.30 pagi. File tersimpan pada catatan penulis.

[5] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Perihal Hidup: Sejak awal 2023, saya sudah disibukkan dengan satu pekerjaan baru yakni penyelenggara Pemilu persisnya panwaslu desa (PKD...