Kamis, 21 Oktober 2021

Persoalan Kenegaraan Aktual

 

Persoalan Kewarganegaraan Aktual

            Pengertian negara dalam refleksi saya megikuti apa yang ditulis ditulis oleh Wilson M.A. Therik dan juga dari hasil bacaan saya tentang Etika Politik karya Frans Magnis Suseno. Negara didefenisikan sebagai pertama, masyarakat atau wilayah yang merupakan suatu kesatuan politis dan kedua, negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu. Dalam konsep kedua inilah saya baru memahami tentang trias politika (legislatif, eksekutif, yudikatif) dari negara demokrasi moderen, dan juga dasar refleksi saya tentang hubungan negara dan warga masyarakat.

            Persoalan aktual yang sering kita dengar adalah tentang ketidakhadiran negara bagi masyarakatnya dalam satu sisi dan atau juga negara benar-benar hadir dalam sisi yang lain, seperti yang dikisahkan oleh Bapak Willy Sudjono pada video di atas. Ketidakhadiran negara bisa dipahami sebagai absenya pemerintah saat masyrakatnya membutuhkan. Contoh sederhana pada masa Orde Baru, terlihat bahwa masyarakat sangat membutuhkan kebebasan, tapi itu tidak dijamin oleh karena pemerintahnya yang otoriter. Saat itulah negara (pemerintah) absen. Pada era reformasi saat ini, terlebih khusus dibawah pemerintahan Jokowi, banyak yang merasakan kehadiran negara (pemerintah) melalui bantuan dan lain sebagainya.

            Saya menyimpulkan bahwa negara benar-benar hadir jika pemerintahnya tampil sebagai subsidier (ada di pihak rakyat).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Perihal Hidup: Sejak awal 2023, saya sudah disibukkan dengan satu pekerjaan baru yakni penyelenggara Pemilu persisnya panwaslu desa (PKD...