Persoalan Kewarganegaraan Aktual
Pengertian negara dalam refleksi
saya megikuti apa yang ditulis ditulis oleh Wilson
M.A. Therik dan juga dari hasil bacaan saya tentang Etika Politik karya
Frans Magnis Suseno. Negara didefenisikan sebagai pertama, masyarakat atau wilayah yang merupakan suatu kesatuan
politis dan kedua, negara adalah
lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan dengan
demikian menguasai wilayah itu. Dalam konsep kedua inilah saya baru memahami
tentang trias politika (legislatif, eksekutif, yudikatif) dari negara demokrasi
moderen, dan juga dasar refleksi saya tentang hubungan negara dan warga
masyarakat.
Persoalan aktual
yang sering kita dengar adalah tentang ketidakhadiran negara bagi masyarakatnya
dalam satu sisi dan atau juga negara benar-benar hadir dalam sisi yang lain,
seperti yang dikisahkan oleh Bapak Willy Sudjono pada video di atas. Ketidakhadiran
negara bisa dipahami sebagai absenya pemerintah saat masyrakatnya membutuhkan.
Contoh sederhana pada masa Orde Baru, terlihat bahwa masyarakat sangat
membutuhkan kebebasan, tapi itu tidak dijamin oleh karena pemerintahnya yang
otoriter. Saat itulah negara (pemerintah) absen. Pada era reformasi saat ini,
terlebih khusus dibawah pemerintahan Jokowi, banyak yang merasakan kehadiran
negara (pemerintah) melalui bantuan dan lain sebagainya.
Saya
menyimpulkan bahwa negara benar-benar hadir jika pemerintahnya tampil sebagai
subsidier (ada di pihak rakyat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar